Bawaslu: Dari 16.574 Kampanye Tatap Muka Terdapat 397 Pelanggaran Prokes
Selasa, 10 November 2020 - 10:01 WIB
loading...
Bawaslu mencatat, dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dengan 397 jumlah kasus pelanggaran terhadap Prokes pada 10 hari keempat masa kampanye. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dengan 397 jumlah kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes) pada 10 hari keempat masa kampanye (26 Oktober-4 November).
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
Pada periode ini juga, Bawaslu telah membubarkan 33 kegiatan kampanye yang melanggar prokes. "10 hari keempat ada 397 kasus pelanggaran protokol kesehatan. 33 harus kami bubarkan,"ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, Selasa (10/11/2020).
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
Pada webinar 'Pilkada aman dan bersih Indonesia Maju', Abhan juga menyampaikan bahwa pra syarat Pilkada bisa dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 diantaranya dengan adanya kerangka hukum kuat, dukungan anggaran yang cukup, kesiapan teknis penyelenggaraan yang matang, penerapan protokol Covid 19 yang ketat.
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
Pada periode ini juga, Bawaslu telah membubarkan 33 kegiatan kampanye yang melanggar prokes. "10 hari keempat ada 397 kasus pelanggaran protokol kesehatan. 33 harus kami bubarkan,"ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, Selasa (10/11/2020).
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
Pada webinar 'Pilkada aman dan bersih Indonesia Maju', Abhan juga menyampaikan bahwa pra syarat Pilkada bisa dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 diantaranya dengan adanya kerangka hukum kuat, dukungan anggaran yang cukup, kesiapan teknis penyelenggaraan yang matang, penerapan protokol Covid 19 yang ketat.
Lihat Juga :