Putusan KPU-Bawaslu Anulir Pemberhentian 3 Caleg Terpilih, PKB Klaim Konsisten Tegakkan Disiplin
Minggu, 29 September 2024 - 16:04 WIB
loading...
Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) keberatan dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu lantaran KPU dan Bawaslu menganulir pemberhentian tiga anggota legislatif terpilih oleh PKB.
"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" tegas Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Minggu (29/9/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Udin ini, Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya, dan KPU seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri yakni SK Nomor 1349 Tahun 2024.
Baca juga: PKB Go Public, Cak Imin Beberkan soal Transisi Kepemimpinan
"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih," ujarnya.
Cak Udin menuturkan, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" tegas Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Minggu (29/9/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Udin ini, Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya, dan KPU seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri yakni SK Nomor 1349 Tahun 2024.
Baca juga: PKB Go Public, Cak Imin Beberkan soal Transisi Kepemimpinan
"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih," ujarnya.
Cak Udin menuturkan, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Lihat Juga :