Eksepsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari Ditolak, Sidang Berlanjut
Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:37 WIB
loading...
Jaksa Pinangki Sirna Malasari seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/Raka DN
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari , Rabu (21/10/2020). Persidangan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya yakni pemeriksaan saksi pada Senin (2/11/2020).
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
IG Eko Purwanto mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Pinangki terkait keberatan atas penetapan status tersangka tidak berdasar dan seharusnya dapat mengajukan gugatan praperadilan jika keberatan.
"Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," katanya.
(Baca juga: Jaksa Tegaskan Surat Dakwaan terhadap Pinangki Penuhi Syarat ).
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
IG Eko Purwanto mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Pinangki terkait keberatan atas penetapan status tersangka tidak berdasar dan seharusnya dapat mengajukan gugatan praperadilan jika keberatan.
"Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," katanya.
(Baca juga: Jaksa Tegaskan Surat Dakwaan terhadap Pinangki Penuhi Syarat ).
Lihat Juga :