Eksepsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari Ditolak, Sidang Berlanjut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari , Rabu (21/10/2020). Persidangan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya yakni pemeriksaan saksi pada Senin (2/11/2020).
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
IG Eko Purwanto mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Pinangki terkait keberatan atas penetapan status tersangka tidak berdasar dan seharusnya dapat mengajukan gugatan praperadilan jika keberatan.
"Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," katanya.
( ).
IG Eko Purwanto juga mengatakan bahwa surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat jelas dan cermat. Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan telah sesuai secara formil. Karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap.
"Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai pasal yang disangkakan," ungkapnya.
( ).
Sebelumnya, Jaksa Kemas Roni mengatakan, dakwaan terhadap Pinangki telah menjelaskan secara rinci mengenai penerimaan uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra. Hal itu dia beberkan dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh Pinangki.
"Surat dakwaan JPU, baik dakwaan subsider atau primer telah memuat seluruh unsur pasal. Kemudian surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap, rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana," kata dia.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Atas ulahnya Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait permufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
IG Eko Purwanto mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Pinangki terkait keberatan atas penetapan status tersangka tidak berdasar dan seharusnya dapat mengajukan gugatan praperadilan jika keberatan.
"Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," katanya.
( ).
IG Eko Purwanto juga mengatakan bahwa surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat jelas dan cermat. Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan telah sesuai secara formil. Karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap.
"Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai pasal yang disangkakan," ungkapnya.
( ).
Sebelumnya, Jaksa Kemas Roni mengatakan, dakwaan terhadap Pinangki telah menjelaskan secara rinci mengenai penerimaan uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra. Hal itu dia beberkan dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh Pinangki.
"Surat dakwaan JPU, baik dakwaan subsider atau primer telah memuat seluruh unsur pasal. Kemudian surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap, rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana," kata dia.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Atas ulahnya Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait permufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(zik)