Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Mantan Kabais: TNI Lakukan Military Operation Bukan Law Enforcement

Minggu, 08 November 2020 - 01:37 WIB
loading...
A A A
Dia menerangkan dalam penanganan terorisme di Indonesia ada dua hukum yang kedudukannya sama yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai hukum humaniter dan UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai hukum pidana.

Menurutnya, perdebatan muncul karena perpres terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 yang notabene mengedepankan penegakan hukum (law enforcement).

Hal itu bertolak belakang dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa TNI memiliki tugas pokok menangani terorisme melalui operasi militer selain perang (OMSP).

"Di sini jelas bahwa prinsip untuk mengatasi terorisme, TNI melakukan military operation bukan law enforcement. Kalau militery operation adalah kill or to be kill. Kalau law enforcement, pelaku terorisme dipidana maksimum hukuman mati. Artinya, harus dibawa ke proses pengadilan," kata Soleman.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0824 seconds (0.1#10.140)