Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Mantan Kabais: TNI Lakukan Military Operation Bukan Law Enforcement

Minggu, 08 November 2020 - 01:37 WIB
loading...
Pelibatan TNI Atasi...
Pengamat militer yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto dalam Webinar Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (7/11/2020). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Rencana pemerintah melibatkan TNI dalam penanganan aksi terorisme terus menimbulkan pro dan kontra, terutama dalam aspek hukum yang dinilai bertolak belakang dengan aturan yang ada.

Hal itu mengemuka dalam Webinar Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme yang digelar Pusat Studi Keamanan dan Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Marapi, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (7/11/2020). (Baca juga: Usman Hamid Nilai Pemberantasan Terorisme Melibatkan TNI Bertentangan dengan HAM)

Dekan Fisip Unpad Widya Setiabudi mengatakan, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah lama memancing pro dan kontra di masyarakat, mulai dari definisi terorisme itu sendiri hingga aspek hukumnya.

"Nah, dalam perdebatan di berbagai forum, saya pribadi melihat penanganan terorisme tidak bisa ditangani oleh satu pihak. Semua komponen bangsa harus terlibat. Apa TNI diperlukan? jelas diperlukan," ujarnya, Sabtu (7/11/2020).

Dia menekankan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus dirumuskan secara proporsional dan konstitusional agar TNI memiliki peran yang tepat dan kontekstual. "TNI terlibat oke, tapi konteksnya seperti apa?" kata Widya.

Pakar hukum Unpad Idris mengamini bahwa TNI perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme di Indonesia. Bahkan, Idris yang fokus mendalami hukum internasional itu pun menyebut hukum internasional tidak akan mempersoalkan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Meski demikian, mengacu pada resolusi internasional, dia menegaskan bahwa pelaku terorisme harus dihukum melalui proses peradilan. Siapapun terorisnya dan dimana pun dia berada, semua negara berhak menangkapnya untuk kemudian diadili karena merugikan.

"Seperti (teroris) Hambali yang ditangkap Amerika Serikat saat bersembunyi di Bogor. Jadi, yang namanya teroris harus dihukum. Bahkan, ada prinsip hukum atau ekstradisi," ujar Idris.

Namun, persoalan bakal muncul manakala tidak ada persidangan terhadap pelaku terorisme. Dia kembali menegaskan bahwa pelaku terorisme dapat ditangkap dimana pun, tapi tetap harus diadili. (Baca juga: Menag: Terorisme Tak Bisa Dibenarkan atas Alasan Apapun)

Sementara, pengamat militer yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto mempersoalkan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Terlebih, rencana itu masih menjadi perdebatan di masyarakat umum.

Dia menerangkan dalam penanganan terorisme di Indonesia ada dua hukum yang kedudukannya sama yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai hukum humaniter dan UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai hukum pidana.

Menurutnya, perdebatan muncul karena perpres terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 yang notabene mengedepankan penegakan hukum (law enforcement).

Hal itu bertolak belakang dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa TNI memiliki tugas pokok menangani terorisme melalui operasi militer selain perang (OMSP).

"Di sini jelas bahwa prinsip untuk mengatasi terorisme, TNI melakukan military operation bukan law enforcement. Kalau militery operation adalah kill or to be kill. Kalau law enforcement, pelaku terorisme dipidana maksimum hukuman mati. Artinya, harus dibawa ke proses pengadilan," kata Soleman.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
6 Teroris Ditembak Mati...
6 Teroris Ditembak Mati usai Serang Markas Rangers Pakistan, 4 Tentara Juga Tewas
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Rekomendasi
Honda Terbitkan Obligasi...
Honda Terbitkan Obligasi Rp44 Triliun: Bukan Ekspansi, tapi Ganti Rugi
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
Kisah Unik Syifa Hadju,...
Kisah Unik Syifa Hadju, Afgan, Sheila Dara, dan Baskara di Balik Secangkir Kopi
Berita Terkini
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved