Resmi Diundangkan, UU Cipta Kerja Hadirkan Kepastian Hukum
Kamis, 05 November 2020 - 20:00 WIB
loading...
Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pekerja terpenuhi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pengusaha ritel di Tanah Air menyambut baik diundangkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan pihaknya mendukung aturan tersebut.
(Baca juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia di Bawah Rerata Dunia)
Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pekerja terpenuhi. Tak hanya menjadi kepastian hukum, UU Cipta Kerja juga mendorong kemudahan berusaha.
Adanya kemudahan usaha ini lanjut Roy, maka akan menjadi magnet tersendiri bagi investasi baik berasal dari asing maupun domestik. (Baca juga: Pemerintah Bantu Pulangkan 42 WNI dari Suriname)
"Jadi adanya fleksibilitas, lalu resilliance itu sangat diperlukan dalam kemudahan usaha karena pandemi ini membuat semua sektor underperform," kata Roy, Kamis (5/11/2020).
(Baca juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia di Bawah Rerata Dunia)
Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pekerja terpenuhi. Tak hanya menjadi kepastian hukum, UU Cipta Kerja juga mendorong kemudahan berusaha.
Adanya kemudahan usaha ini lanjut Roy, maka akan menjadi magnet tersendiri bagi investasi baik berasal dari asing maupun domestik. (Baca juga: Pemerintah Bantu Pulangkan 42 WNI dari Suriname)
"Jadi adanya fleksibilitas, lalu resilliance itu sangat diperlukan dalam kemudahan usaha karena pandemi ini membuat semua sektor underperform," kata Roy, Kamis (5/11/2020).
Lihat Juga :