Pemerintah Bantu Pulangkan 42 WNI dari Suriname

Kamis, 05 November 2020 - 12:33 WIB
loading...
Pemerintah Bantu Pulangkan 42 WNI dari Suriname
Meski sering menghadapi kendala selama pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia tak berhenti memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meski sering menghadapi kendala selama pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia tak berhenti memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Melalui perwakilannya di berbagai negara, bantuan tetap diberikan termasuk memfasilitasi kepulangan atau repatriasi ke Tanah Air.

Upaya itu dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paramaribo di Suriname yang membantu repatriasi 42 WNI. Mereka merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebagian bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di sektor perikanan maupun pegawai di sektor kehutanan.

“Adapun repatriasi tersebut bersifat mandiri karena para WNI yang telah menyelesaikan kontrak kerjanya di Suriname. Repatriasi para WNI dilaksanakan secara bertahap pada tanggal 13, 17, 24 dan 31 Oktober,” demikian dikutip SINDOnews dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kamis (5/11/2020).( )

Sebelum direpatriasi, para warga telah menjalani protokol kesehatan berupa tes Covid-19 dan melakukan karantina secara mandiri sebelum keberangkatan. KBRI Paramaribo juga mendampingi para WNI dalam proses check-in hingga pemeriksaan imigrasi serta memberikan bantuan logistik kesehatan berupa hand sanitizer, masker dan sarung tangan.

Repatriasi itu menambah jumlah keseluruhan WNI yang telah berhasil pulang dari Suriname selama masa pandemi virus Corona. “Hingga kini KBRI Paramaribo mencatat terdapat 161 WNI yang telah berhasil direpatriasi dari Suriname ke Tanah Air,” terang Kemlu. (Baca: Habib Rizieq Pulang, Sekjen MUI Ungkap Pepatah Hujan Emas dan Batu)

KBRI Paramaribo menyatakan senantiasa melakukan pemantauan serta membuka komunikasi melalui hotline maupun WhatsApp (+597 899-7726) untuk memudahkan proses perlindungan bagi para WNI yang berada di wilayah akreditasi.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)