Peradilan Bangkit dan Produktif

Kamis, 05 November 2020 - 08:05 WIB
loading...
Peradilan Bangkit dan Produktif
Gedung Mahkamah Agung. Foto/Koran SINDO/Yudis
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan pelayanan publik hingga pemeriksaan dan persidangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) berikut lembaga peradilan di bawahnya merupakan keniscayaan di tengah pandemi Covid-19. Seluruh warga/aparatur peradilan dan para pihak terkait perkara dituntut untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Tak boleh ada yang abai agar semua sehat walafiat.

Sejumlah kebijakan strategis dilakukan MA agar lembaga peradilan tetap hadir dan memberikan pelayanan optimal di tengah pandemi. Pertama, kebijakan berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 serta perubahannya hingga SEMA Nomor 9 Tahun 2020. SEMA ini pada pokoknya memuat pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru pada MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya, juga ada pengaturan untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah Covid-19. (Baca: Waspada dengan Virus Kejahilan)

Kedua, melakukan pemeriksaan secara berkala melalui rapid test maupun swab antigen kepada warga MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Ketiga, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Satgas dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris MA Nomor 623/SEK/SK/IX/2020 tentang Satgas MA dan Standard Operational Procedural (SOP) Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keempat, menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini berlaku sejak 29 September 2020.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membeberkan, untuk perkembangan dan hasil yang dicapai atas pelaksanaan tugas Satgas Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya sesuai data yang ditampilkan dalam website https://corona.mahkamahagung.go.id/. Datanya terus di-update sesuai dengan data yang masuk dari Satgas Covid-19 di Satuan Kerja (Satker) masing-masing. Satgas Covid-19 MA juga melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat berupa penyampaian laporan data-data.

“Pembentukan Satgas Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya disertai aplikasi monitoring dan buku panduan melalui website informasi sebaran Covid-19 di lingkungan peradilan. Pastinya, MA menjalankan operasional, aktivitas pelayanan publik, hingga pemeriksaan dan persidangan perkara dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Andi saat berbincang dengan KORAN SINDO awal pekan ini. (Baca: Banyak Persoalan, MPR Minta Kemendikbud Evaluasi Pelaksaan PJJ)

Selain sejumlah kebijakan di atas, ada tiga upaya lainnya yang juga dilakukan MA dan badan peradilan di bawahnya agar warga lingkungan peradilan bisa bangkit dan produktif di masa pandemi Covid-19. Pertama, pimpinan MA telah melakukan pertemuan secara virtual dengan program #MARImendengar Merespon Pandemi Covid-19 pada 14 Mei 2020. Pertemuan ini dihadiri jajaran MA serta para ketua pengadilan tingkat banding, para kepala pengadilan militer utama (dilmiltama), dan para ketua pengadilan tingkat pertama.

Kedua, kebijakan MA terkait peningkatan tunjangan kinerja berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor SK KMA 210 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Ketiga, pemberian insentif bagi satker yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Pemberian insentif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dengan Nomor SK KMA Nomor 13/KMA/SK/I/2020 tentang Insentif bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja yang Memperoleh Predikat WBK/WBBM di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya,” ungkap Ketua Kamar Pengawasan MA ini. (Baca juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Covid-19 Terus Meningkat)

Andi menuturkan, MA dan badan peradilan di bawahnya juga berupaya membantu warga/aparatur peradilan dan masyarakat sekitar peradilan yang terdampak pandemi agar bisa bangkit dan tetap produktif melalui donasi yang dikumpulkan warga MA dan badan peradilan di bawahnya. Penggalangan donasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial tertanggal 2 April 2020 perihal Penggalangan Dana Sosial dengan Program MA Peduli. Per Mei 2020, kata Andi, dana yang terkumpul sebesar Rp1.680.763.022. Kemudian donasi itu disalurkan ke warga peradilan dan masyarakat sekitar peradilan yang terdampak pandemi Covid-19.

“Bentuk bantuan yang disalurkan berupa sembako, uang, masker, dan hand sanitizer melalui program Mahkamah Agung Peduli. Ada juga penyaluran APD kepada petugas kesehatan di Mahkamah Agung dan puluhan rumah sakit di seluruh Indonesia. Juga melalui organisasi IKAHI mengirim disinfektan dan masker kepada pengurus cabang dan daerah,” ucap Andi.

Satgas Covid-19 Apresiasi Program MA Peduli

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengapresiasi program MA Peduli yang dilaksanakan MA dan badan peradilan di bawahnya, terlebih program ini mampu menghimpun donasi dan kemudian disalurkan kepada warga/aparatur peradilan serta masyarakat di sekitar peradilan yang terdampak pandemi agar bisa bangkit dan produktif. (Baca juga: Typo di UU Ciptaker, Mensesneg Diharapkan Bisa Lebih Hati-hati)

“Satgas mengapresiasi dukungan yang diberikan MA terhadap mereka yang terpapar Covid-19. Dukungan harus terus kita berikan kepada mereka yang terdampak Covid-19. Dukungan ini dapat dilakukan melalui berbagai cara. Donasi merupakan salah satu bentuk dukungan,” ucap Wiku saat dihubungi KORAN SINDO, Senin (2/11).

Bagi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, tutur Wiku, hal terpenting adalah harus selalu memberikan dukungan kepada mereka yang terpapar Covid-19 agar dapat bangkit dan sembuh dari penyakitnya. Dia pun mengingatkan bahwa musuh kita adalah penyakit, bukan orangnya. “Kita juga harus memastikan bahwa mereka yang tidak terpapar dapat terus sehat dan terhindar dari Covid-19 dengan disiplin terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," ungkap Wiku.

Pada prinsipnya, tegas Wiku, satgas selalu mendukung berbagai upaya yang dilakukan kementerian maupun lembaga negara dalam mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan kerja. Berbagai hal yang sudah dilakukan MA sudah sejalan dengan komitmen dan upaya yang dilakukan satgas. “Kami juga mendorong agar berbagai upaya yang sudah dilakukan MA dapat dicontoh dan diterapkan oleh kementerian dan lembaga negara lainnya serta sektor swasta,” tegas Wiku. (Baca juga: Pertempuran Sengit Pecah di Ethiopia)

Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) ini membenarkan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional senantiasa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 MA. Dalam melakukan upaya pencegahan maupun penanganan Covid-19 hakikatnya satgas juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik itu yang berada di jajaran pemerintah maupun para relawan. Koordinasi ini merupakan hal yang penting untuk memastikan upaya pencegahan maupun penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif dan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Informasi maupun data sebaran Covid-19 selalu kami sampaikan secara terbuka melalui konferensi pers yang dapat diakses dengan mudah. Informasi ini juga merupakan rambu utama bagi masyarakat maupun pemerintah daerah untuk semakin memperhatikan langkah-langkah yang mereka ambil dalam menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 secara efektif,” paparnya.

Relawan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Muhammad Arief Rosyid Hasan menilai, berbagai kebijakan dan upaya yang dilakukan MA dalam penanganan korona di lingkungan peradilan merupakan langkah yang adaptif. Pasalnya, kata dia, yang sangat dikhawatirkan adalah penularan Covid-19 di tempat kerja atau kluster perkantoran. Inisiatif yang dilakukan MA merupakan bagian dari memitigasi dan meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan.

“Selain mereka memikirkan kesehatan orang-orang di MA dan lembaga peradilan, mereka juga kan memikirkan masyarakat atau orang-orang yang datang terjaga. Mereka membangun kepedulian dan membantu masyarakat di sekitarnya,” ungkap Arief saat dihubungi KORAN SINDO kemarin. (Baca juga: Pevoli Cantik Tatyana Demyanova Diam-diam Idolakan Floyd Mayweather)

Dokter alumnus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini menuturkan, langkah MA membuat dan menjalankan program MA Peduli untuk menggalang donasi dan disalurkan ke warga/aparatur peradilan dan masyarakat di sekitar lingkungan peradilan merupakan salah satu aspek yang juga harus diapresiasi. Musababnya dampak pandemi bagi masyarakat sangat sistemik sehingga membutuhkan bantuan dan kontribusi semua pihak bisa sama-sama bangkit dan keluar dari masalah yang ada.

“Kita juga sangat berterima kasih ke MA sudah menyalurkan APD ke puluhan rumah sakit di Indonesia karena memang tenaga kesehatan adalah benteng terakhir. Jadi, kalau mau dilihat semua yang dilakukan MA, itu dari hulu ke hilir. Mereka membantu masyarakat sekitarnya, membantu tenaga kesehatan, dan juga menjaga tidak terjadi penularan penyebaran Covid-19,” paparnya.

Penanganan Dinilai Masih Lamban

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian untuk Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah menilai, sejauh ini upaya MA dan badan peradilan di bawahnya dalam penanganan corona di lingkungan peradilan cenderung sangat lamban. Padahal, pengadilan merupakan tempat berkumpul banyak pihak baik hakim, pegawai pengadilan, jaksa penuntut umum, advokat, terdakwa, saksi, keluarga terdakwa, dan lain-lain.

“Pimpinan pengadilan gamang dalam merespons kasus Covid-19 secara cepat. Contact tracing belum dilakukan sesuai standar. Belum semua pengadilan menganggarkan swab test dan rapid test berkala,” ujar Liza dalam keterangan tertulis yang diperoleh KORAN SINDOkemarin.

Dia mengungkapkan, tuntutan pelayanan publik oleh pengadilan juga belum dijawab dengan penyediaan pelayanan publik secara virtual yang mumpuni. Hal tersebut, ujar dia, terjadi karena ada masalah dukungan fasilitas dan anggaran untuk penyediaan pelayanan publik secara virtual. Liza menggariskan, lambannya MA dan badan peradilan di bawahnya dalam menangani dan menanggulangi penyebaran Covid-19 juga terlihat dari pembentukan satgas. Satgas baru dibentuk MA berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 623/SEK/SK/XI/2020 pada September 2020. “Satgas Covid-19 dibentuk enam bulan setelah pandemi. SEMA terkait Covid-19 dari MA belum jelas sebagai acuan penanganan Covid-19,” ungkapnya. (Lihat videonya: Warga Lebak Panggul Motor Menerobos Banjir)

Liza melanjutkan, sejak September hingga Oktober belum ada pusat data Covid-19 di pengadilan dan Satgas Covid-19 MA. Di sisi lain, data penyebaran dan penanganan Covid-19 di lingkungan peradilan di laman https://corona.mahkamahagung.go.id/ juga tidak detail, utuh, dan transparan. Sebagai contoh, berdasarkan laman tersebut per 6 Oktober 2020 ada sembilan orang aparat peradilan yang meninggal dunia. Sedangkan data Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menunjukkan untuk hakim saja sudah di atas 50 orang yang wafat.

“Ada tiga alasan kenapa data di laman corona.mahkamahagung tidak transparan dan tidak melibatkan publik. Pertama, tidak ada data jumlah aparat pengadilan yang positif Covid-19 dan asal instansinya. Kedua, akses itu hanya untuk internal pengadilan dan tidak untuk pengguna layanan pengadilan dalam hal ini masyarakat pencari keadilan. Ketiga, satu satuan kerja di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya hanya bisa menggunakan satu akun,” tandasnya. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)