Typo di UU Ciptaker, Mensesneg Diharapkan Bisa Lebih Hati-hati

Kamis, 05 November 2020 - 01:24 WIB
loading...
Typo di UU Ciptaker,...
Ketua Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menilai, Mensesneg Pratikno harus tanggung jawab atas typo atau kesalahan redaksional pada UU Ciptaker. foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menilai, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno harus tanggung jawab atas typo atau kesalahan redaksional pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut dia, typo itu bukan sekadar kesalahan penulisan.

(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Terapkan Rekayasa Perawatan)

"Ini memalukan buat Istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah presiden. Karena apapun yang dikerjakan harus hati hati dan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada kesalahan. Apalagi ini sangat memalukan," kata pria yang akrab disapa Noel ini, Rabu (4/11/2020).

(Baca juga: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)

Aktivis 98 ini mengatakan, Presiden Jokowi pasti akan disalahkan lagi. Semua mata bakal tertuju ke Presiden Jokowi. Padahal yang salah, anak buahnya Jokowi. Hanya karena tidak teliti dan tidak tegas.

"Jangan sampai ada produk hukum yang sedang menjadi sorotan terus bermasalah di adminitrasi. Belum lagi subtansinya yang mengundang perdebatan di publik," katanya.

Menurut dia, seharusnya Pratikno bicara di depan publik dan mengakui kesalahannya. "Lebih bagus mundur. Lebih terhormat. Daripada salah terus," tuturnya.

Dia berpendapat ada dua kesalahan penulisan yang terjadi, pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757. Kesalahan tulis itu telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.

Kesalahan penulisan ada di pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi, "ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem".

Yang menjadi permasalahan, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.

Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757. "Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3),".
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)