Empat Tantangan Setelah UU Ciptaker Diteken Presiden Jokowi

Rabu, 04 November 2020 - 14:42 WIB
loading...
Empat Tantangan Setelah...
Direktur Eksekutif IPI, Karyono Wibowo menyatakan meskipun UU Ciptaker sudah dinyatakan berlaku setelah ditandantangani Presiden Jokowi tetapi bukan berarti tidak ada lagi tantangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan meskipun Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) sudah dinyatakan berlaku setelah ditandantangani Presiden Jokowi tetapi bukan berarti tidak ada lagi tantangan.

Dia melihat, setidaknya ada empat tantangan yang harus dituntaskan, yakni pertama, menghadapi gugatan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan sosialisasi secara masif. (Baca juga: Fraksi PKS Kembali Temukan Pasal Membingungkan dalam UU Ciptaker)

"Tantangan kedua, menyusun peraturan pelaksanaan dan ketiga membuktikan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja berhasil menumbuhkan perekenomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk kalangan buruh, serta cara pemerintah menghadapi uji materi di MK," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (4/11/2020).

Selain itu, Karyono mengatakan pembuktian terbukanya lapangan kerja yang luas melalui kemudahan usaha sebagaimana tujuan melahirkan kebijakan ini juga ditunggu masyarakat. Jika tidak dapat membuktikan maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan merosot tajam.

"Oleh karenanya, dalam membuat peraturan pelaksanaan sebisa mungkin dipastikan dapat mengakomodir pelbagai kepentingan masyarakat sehingga tujuan membuat undang-undang "sapu jagad" ini dapat terwujud," paparnya.

Karyono menambahkan kata kunci keberhasilan tentu akan diukur sejauh mana kinerja kabinet. Menteri-menteri dan pembantu presiden lainnya harus cakap dan tanggap. Maka dari itu, untuk mewujudkan mimpi besar untuk membangun Indonesia lebih maju dan sejahtera maka Presiden Jokowi harus tegas. (Baca juga: Fraksi Demokrat Siapkan Legislative Review UU Ciptaker)

"Presiden harus berani melakukan reshuffle menteri yang tidak cakap. Inilah ujian pemerintah ke depan pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja," pungkas dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Hukum Antara Cita dan...
Hukum Antara Cita dan Realita
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Berita Terkini
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved