Demo MK, Buruh Berharap Pengangkangan UUD 1945 pada UU Cipta Kerja Terungkap
Senin, 02 November 2020 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Terlebih lagi, MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusan yang bersifat ‘final and binding’ sehingga tidak ada lagi instrumen hukum yang bisa digunakan untuk mengubah putusannya. “Dalam konteks ini, kaum buruh Indonesia mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil peran yang maksimal sebagai judex factie,” tegas Said Iqbal.
(Baca: Istana dan MK Sasaran Utama, Besok Ribuan Buruh Demo Serentak di 24 Provinsi)
Presiden KSPSI Andy Gani Nena Wea (AGN). Ia pun meminta agar MK dapat menunjukkan kekuasaan sebagai penjaga marwah konstitusi (the guardian of the constitution), sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of the citizens constitutional right), dan sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).
Ia menilai UU Cipta Kerja Cipta Kerja telah sungguh-sungguh mengangkangi UUD1945, melanggar hak-hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat serta telah menista hak asasi manusia (HAM).
“Suara kaum buruh Indonesia bersama masyarakat yang lain sudah sewajarnya diperhatikan dan dipertimbangkan oleh MK, serta dipandang sebagai nilai-nilai moral dan politik yang hidup di tengah masyarakat. Kaum buruh Indonesia menaruh harapan yang besar kepada MK untuk mampu menggali, menyingkap, dan menemukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian UU Cipta Kerja,” tandas dia.
(Baca: Istana dan MK Sasaran Utama, Besok Ribuan Buruh Demo Serentak di 24 Provinsi)
Presiden KSPSI Andy Gani Nena Wea (AGN). Ia pun meminta agar MK dapat menunjukkan kekuasaan sebagai penjaga marwah konstitusi (the guardian of the constitution), sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of the citizens constitutional right), dan sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).
Ia menilai UU Cipta Kerja Cipta Kerja telah sungguh-sungguh mengangkangi UUD1945, melanggar hak-hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat serta telah menista hak asasi manusia (HAM).
“Suara kaum buruh Indonesia bersama masyarakat yang lain sudah sewajarnya diperhatikan dan dipertimbangkan oleh MK, serta dipandang sebagai nilai-nilai moral dan politik yang hidup di tengah masyarakat. Kaum buruh Indonesia menaruh harapan yang besar kepada MK untuk mampu menggali, menyingkap, dan menemukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian UU Cipta Kerja,” tandas dia.
(muh)
Lihat Juga :