Istana dan MK Sasaran Utama, Besok Ribuan Buruh Demo Serentak di 24 Provinsi

Minggu, 01 November 2020 - 11:45 WIB
loading...
Istana dan MK Sasaran Utama, Besok Ribuan Buruh Demo Serentak di 24 Provinsi
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja akan diikuti puluhan ribu buruh yang dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 32 serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional memastikan akan menggelar demonstrasi serentak di 24 provinsi pada Senin (2/11/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim aksi itu akan diikuti puluhan ribu buruh. Di wilayah Jabotabek, demonstrasi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul para buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada pukul 10.30 WIB.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan upah minimum tahun 2021 (provinsi, kabupaten/kota, sektoral provinsi, dan sektoral kabupaten/kota) tetap naik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (1/11/2020).

(Baca: 8.000 Personel Petugas Keamanan Dikerahkan Hadapi Demo Buruh di Istana)

Said menerangkan pihaknya juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan formil UU Ciptaker ke MK. Jika UU tersebut belum memiliki nomor hingga besok, KSPI dan KSPSI AGN akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan MK.

KSPI mengklaim buruh yang akan mengikuti demonstrasi berasal dari Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, dan Indramayu. Selain itu, buruh di Cirebon, Bandung raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik pun menggelar demonstrasi.

“Aksi KSPI dan 31 federasi lainnya ini non-violence (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” tutur Said.

(Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di 61 Titik Berlangsung Aman, Tidak Ada yang Ditangkap)

Dia menjelaskan demonstrasi akan kembali dilakukan pada 9 November 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menuntut dilakukan legislative review. Sehari kemudian, para buruh akan demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)