Istana dan MK Sasaran Utama, Besok Ribuan Buruh Demo Serentak di 24 Provinsi
Minggu, 01 November 2020 - 11:45 WIB
loading...
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja akan diikuti puluhan ribu buruh yang dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 32 serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional memastikan akan menggelar demonstrasi serentak di 24 provinsi pada Senin (2/11/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim aksi itu akan diikuti puluhan ribu buruh. Di wilayah Jabotabek, demonstrasi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul para buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada pukul 10.30 WIB.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan upah minimum tahun 2021 (provinsi, kabupaten/kota, sektoral provinsi, dan sektoral kabupaten/kota) tetap naik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (1/11/2020).
(Baca: 8.000 Personel Petugas Keamanan Dikerahkan Hadapi Demo Buruh di Istana)
Said menerangkan pihaknya juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan formil UU Ciptaker ke MK. Jika UU tersebut belum memiliki nomor hingga besok, KSPI dan KSPSI AGN akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan MK.
Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim aksi itu akan diikuti puluhan ribu buruh. Di wilayah Jabotabek, demonstrasi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul para buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada pukul 10.30 WIB.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan upah minimum tahun 2021 (provinsi, kabupaten/kota, sektoral provinsi, dan sektoral kabupaten/kota) tetap naik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (1/11/2020).
(Baca: 8.000 Personel Petugas Keamanan Dikerahkan Hadapi Demo Buruh di Istana)
Said menerangkan pihaknya juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan formil UU Ciptaker ke MK. Jika UU tersebut belum memiliki nomor hingga besok, KSPI dan KSPSI AGN akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan MK.
Lihat Juga :