Demo MK, Buruh Berharap Pengangkangan UUD 1945 pada UU Cipta Kerja Terungkap
Senin, 02 November 2020 - 16:44 WIB
loading...
Demonstrasi buruh di Jakarta menolak UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan UMP 2021. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Serikat buruh menegaskan sikap konstitusional untuk menolak UU Cipta Kerja. Para buruh berunjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/11/2020) hari ini agar nasib mereka benar-benar diperhatikan dalam beleid sapu jagat tersebut.
Gabungan buruh yang berunjuk tasa terdiri atas Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andy Gani Nena Wea dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di bawah komando Said Iqbal. Selain tetap menyuarakan penolakan, para buruh sudah mempersiapkan materi uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Buruh meminta MK tidak hanya mempertimbangkan gugatan tersebut bersandarkan pada kebenaran yang bersifat formal.
(Baca: Catat! Aksi Nasional Buruh Tolak UU Ciptaker Digelar 2 November)
“Atas nama kaum buruh Indonesia yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dan dilanggar hak asasinya oleh Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ini menyatakan sikap meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, tidak sekedar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik. Karena kalau begitu kebenaran sejati tidak pernah akan ditemukan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataannya yang diterima SINDOnews, Senin (2/11/2020).
Para buruh juga meminta agar MK tidak sekedar mengandalkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon. Sebaliknya, mereka menilai MK perlu mengambil inisiatif dan secara aktif dapat menggali sendiri kebenaran materiil dari UU Cipta Kerja yang kelak akan diuji.
Gabungan buruh yang berunjuk tasa terdiri atas Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andy Gani Nena Wea dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di bawah komando Said Iqbal. Selain tetap menyuarakan penolakan, para buruh sudah mempersiapkan materi uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Buruh meminta MK tidak hanya mempertimbangkan gugatan tersebut bersandarkan pada kebenaran yang bersifat formal.
(Baca: Catat! Aksi Nasional Buruh Tolak UU Ciptaker Digelar 2 November)
“Atas nama kaum buruh Indonesia yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dan dilanggar hak asasinya oleh Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ini menyatakan sikap meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, tidak sekedar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik. Karena kalau begitu kebenaran sejati tidak pernah akan ditemukan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataannya yang diterima SINDOnews, Senin (2/11/2020).
Para buruh juga meminta agar MK tidak sekedar mengandalkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon. Sebaliknya, mereka menilai MK perlu mengambil inisiatif dan secara aktif dapat menggali sendiri kebenaran materiil dari UU Cipta Kerja yang kelak akan diuji.
Lihat Juga :