Said Didu Kembali Dipanggil Bareskrim, Pengacara Luhut Serahkan pada Hukum
Jum'at, 08 Mei 2020 - 15:05 WIB
loading...
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kiri) dan mantan Sekretaris BUMN Said Didu. Foto/SINDOnews/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Setelah mangkir dari pemeriksaan pertama, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad Said Didu (MSD) atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam surat panggilan kedua itu, Said Didu berencana akan hadir pada Senin (11/5/2020) mendatang. (Baca juga: Said Didu Kembali Dipanggil, Begini Penjelasan Polri)
Menanggapi hal itu, kuasa kukum dari Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Patramijaya atau yang akrab dikenal Patra Zein, mengapresiasi kinerja kepolisian atas pemanggilan itu. Dia pun mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
“Yang dapat kami sampaikan, setelah laporan polisi dibuat pada 8 April 2020, Pak Luhut percaya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” kata Patra kepada SINDOnews, Jumat (8/5/2020).
Patra menjelaskan ada dua delik yang dilaporkan terhadap Said Didu. Dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong “Dugaan penghinaan merupakan delik aduan. Sedangkan dugaan penyebaran kabar bohon adalah delik biasa,” ujar dia.
Di kubu lawan, Letkol (Purn) Helvis selaku Ketua tim hukum Said Didu, menyatakan mantan eks Sekretaris Kementerian BUMN itu akan hadir langsung dalam pemeriksaan kedua nanti. Dia menyatakan kehadiran terlapor sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang taat hukum,
Menanggapi hal itu, kuasa kukum dari Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Patramijaya atau yang akrab dikenal Patra Zein, mengapresiasi kinerja kepolisian atas pemanggilan itu. Dia pun mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
“Yang dapat kami sampaikan, setelah laporan polisi dibuat pada 8 April 2020, Pak Luhut percaya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” kata Patra kepada SINDOnews, Jumat (8/5/2020).
Patra menjelaskan ada dua delik yang dilaporkan terhadap Said Didu. Dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong “Dugaan penghinaan merupakan delik aduan. Sedangkan dugaan penyebaran kabar bohon adalah delik biasa,” ujar dia.
Di kubu lawan, Letkol (Purn) Helvis selaku Ketua tim hukum Said Didu, menyatakan mantan eks Sekretaris Kementerian BUMN itu akan hadir langsung dalam pemeriksaan kedua nanti. Dia menyatakan kehadiran terlapor sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang taat hukum,
Lihat Juga :