Said Didu Kembali Dipanggil Bareskrim, Pengacara Luhut Serahkan pada Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah mangkir dari pemeriksaan pertama, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad Said Didu (MSD) atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam surat panggilan kedua itu, Said Didu berencana akan hadir pada Senin (11/5/2020) mendatang. (Baca juga: Said Didu Kembali Dipanggil, Begini Penjelasan Polri)
Menanggapi hal itu, kuasa kukum dari Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Patramijaya atau yang akrab dikenal Patra Zein, mengapresiasi kinerja kepolisian atas pemanggilan itu. Dia pun mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
“Yang dapat kami sampaikan, setelah laporan polisi dibuat pada 8 April 2020, Pak Luhut percaya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” kata Patra kepada SINDOnews, Jumat (8/5/2020).
Patra menjelaskan ada dua delik yang dilaporkan terhadap Said Didu. Dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong “Dugaan penghinaan merupakan delik aduan. Sedangkan dugaan penyebaran kabar bohon adalah delik biasa,” ujar dia.
Di kubu lawan, Letkol (Purn) Helvis selaku Ketua tim hukum Said Didu, menyatakan mantan eks Sekretaris Kementerian BUMN itu akan hadir langsung dalam pemeriksaan kedua nanti. Dia menyatakan kehadiran terlapor sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang taat hukum,
“Pak MSD siap diperiksa sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan PSBB sesuai Instruksi Presiden dan peraturan yang berkaitan dengan PSBB lainnya, termasuk Maklumat Kapolri,” terang Helvis dalam wawancara terpisah.
Sesuai dengan klarifikasi Said Didu pada 7 April lalu, Helvis mengatakan apa yang diungkapkan Said dalam unggahan video itu murni kritikan terhadap kebijakan Luhut sebagai bagian dari pemerintahan. Menurutnya, hal itu wajar dalam dinamika kehidupan demokrasi saat ini sehingga tidak ada pernyataan minta maaf dalam surat klarifikasi tersebut.
Terkait pemanggilan kedua pada Senin mendatang, pemeriksaan Said masih dalam kapasitas saksi. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Masih sebagai saksi sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
Menanggapi hal itu, kuasa kukum dari Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Patramijaya atau yang akrab dikenal Patra Zein, mengapresiasi kinerja kepolisian atas pemanggilan itu. Dia pun mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
“Yang dapat kami sampaikan, setelah laporan polisi dibuat pada 8 April 2020, Pak Luhut percaya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” kata Patra kepada SINDOnews, Jumat (8/5/2020).
Patra menjelaskan ada dua delik yang dilaporkan terhadap Said Didu. Dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong “Dugaan penghinaan merupakan delik aduan. Sedangkan dugaan penyebaran kabar bohon adalah delik biasa,” ujar dia.
Di kubu lawan, Letkol (Purn) Helvis selaku Ketua tim hukum Said Didu, menyatakan mantan eks Sekretaris Kementerian BUMN itu akan hadir langsung dalam pemeriksaan kedua nanti. Dia menyatakan kehadiran terlapor sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang taat hukum,
“Pak MSD siap diperiksa sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan PSBB sesuai Instruksi Presiden dan peraturan yang berkaitan dengan PSBB lainnya, termasuk Maklumat Kapolri,” terang Helvis dalam wawancara terpisah.
Sesuai dengan klarifikasi Said Didu pada 7 April lalu, Helvis mengatakan apa yang diungkapkan Said dalam unggahan video itu murni kritikan terhadap kebijakan Luhut sebagai bagian dari pemerintahan. Menurutnya, hal itu wajar dalam dinamika kehidupan demokrasi saat ini sehingga tidak ada pernyataan minta maaf dalam surat klarifikasi tersebut.
Terkait pemanggilan kedua pada Senin mendatang, pemeriksaan Said masih dalam kapasitas saksi. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Masih sebagai saksi sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
(cip)