Said Didu Kembali Dipanggil, Begini Penjelasan Polri

Jum'at, 08 Mei 2020 - 12:18 WIB
loading...
Said Didu Kembali Dipanggil, Begini Penjelasan Polri
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri telah melayangkan pemanggilan kedua kepada mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M Said Didu.

Said Didu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono."Kita sudah melayangkan surat pemanggilan pada Senin, 11 Mei 2020 mendatang untuk dimintai keterangannya," tuturnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Argo menjelaskan, Said dipanggil dalam kapasitas saksi. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan."Sebagai saksi sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik," katanya.( )

Sebelumnya, Said Didu melalui akun Twitternya mengaku telah menerima surat panggilan kedua dari kepolisian.

Dia menyatakan siap untuk memenuhi panggilan tersebut."Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tanggal 11 Mei 2020. Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yang taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," tulis Said melalui akun Twitternya, @msaid_didi, Kamis 7 Mei 2020.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)