Kinerja Penindakan Dinilai Buruk, KPK Janji Lakukan Perbaiki dan Evaluasi

Jum'at, 08 Mei 2020 - 12:30 WIB
loading...
Kinerja Penindakan Dinilai Buruk, KPK Janji Lakukan Perbaiki dan Evaluasi
ICW menilai kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk sangat minim penindakan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk sangat minim penindakan. Hal tersebut, terbukti dari maraknya tersangka yang melarikan diri dari jerat hukum. (Baca juga: Dikritik Soal Rendahnya Tuntutan Terhadap Kader PDIP, Begini Reaksi KPK)

Terhitung sejak Firli dilantik sebagai Ketua KPK saja setidaknya ada 5 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Saputra, dan Samin Tan. (Baca juga: ICW Sebut KPK Era Firli Bahuri Minim Penindakan, Surplus Buronan)

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya saat ini sedang mengevaluasi dan membenahi bidang penindakan agar tak ada lagi tersangka yang melarikan diri.

"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisasi banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujungnya di DPO," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2020).

Nawawi menegaskan akan terus memburu lima tersangka yang telah berstatus buronan. "Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Tapi peroalannya bukan hanya pada tataran itu," tegasnya.

Nawawi mengungkapkan, dari lima orang buronan tersebut, hanya caleg PDIP, Harun Masiku yang melarikan diri saat proses operasi tangkap tangan (OTT). Sementara, empat orang lainnya melarikan diri setelah status tersangkanya diumumkan kepada publik.

Dari data tersebut, menurut Nawawi, jeda waktu antara pengumuman status tersangka hingga pemanggilan menjadi celah para tersangka untuk melarikan diri. "Itu yang menjadi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri . Jadi praktek seperti itu yang potensi memberi ruang para tersangka melarikan diri," ungkapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1965 seconds (0.1#10.140)