Dikritik Soal Rendahnya Tuntutan Terhadap Kader PDIP, Begini Reaksi KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai tuntutan 2 tahun, 6 bulan penjara terhadap Kader PDIP, Saeful Bahri. Menurut KPK, Jaksa Penuntut dalam menuntut Saeful Bahri telah mempertimbangkan segala aspek.
Namun menurut beberapa pihak termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK tidak serius dalam menuntaskan perkara dengan tersangka Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu. "Dalam menuntut setiap terdakwa, di samping mempertimbangkan segala aspek yang memberatkan dan meringankan, tentu harus melihat pula kontruksi perkara secara utuh antara lain bagaimana peran terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan, penuntutan dan persidangan dan itu dipastikan JPU yang menyidangkan perkaranya yang lebih tahu," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Ali menyebut pihaknya tetap menghargai tanggapan ICW dan berharap semua pihak melihat perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta. "Namun demikian, tanggapan ICW tetap kami hormati, sekalipun kami meyakini apa yang disampaikannya bukan atas dasar melihat fakta-fakta hasil persidangan secara lengkap," ungkapnya.
Sebelumnya ICW meyakini Pimpinan KPK tidak pernah serius dan terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. "Keyakinan ICW selama ini pun semakin terbukti. Perantara suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan dituntut ringan oleh KPK, yakni hanya 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Mei 2020.
Namun menurut beberapa pihak termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK tidak serius dalam menuntaskan perkara dengan tersangka Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu. "Dalam menuntut setiap terdakwa, di samping mempertimbangkan segala aspek yang memberatkan dan meringankan, tentu harus melihat pula kontruksi perkara secara utuh antara lain bagaimana peran terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan, penuntutan dan persidangan dan itu dipastikan JPU yang menyidangkan perkaranya yang lebih tahu," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Ali menyebut pihaknya tetap menghargai tanggapan ICW dan berharap semua pihak melihat perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta. "Namun demikian, tanggapan ICW tetap kami hormati, sekalipun kami meyakini apa yang disampaikannya bukan atas dasar melihat fakta-fakta hasil persidangan secara lengkap," ungkapnya.
Sebelumnya ICW meyakini Pimpinan KPK tidak pernah serius dan terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. "Keyakinan ICW selama ini pun semakin terbukti. Perantara suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan dituntut ringan oleh KPK, yakni hanya 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Mei 2020.
(cip)