Kasus Gus Nur Harus Jadi Pembelajaran Semua Pihak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendakwah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan 'penghinaan' terhadap organisasi massa Nahdlatul Ulama (NU). Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, kasus yang dialami Gus Nur harus menjadi pembelajaran semua pihak, terlebih kalangan pendakwah.
"Ya itu menjadi bagian (pembelajaran) untuk terus menjadi lebih baik dalam berdakwah. Muatannya harus lebih mencerahkan, menyejukkan, dan menginspirasi," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Selasa (27/10/2020).
Suparji menilai, ada banyak narasi yang bisa dikembangkan para pendakwah tanpa harus melibatkan diri ke dalam narasi yang konfrontatif dan desktruktif, apalagi menyinggung kelompok lain.
( ).
Menurut Suparji, narasi-narasi yang bersifat menghina, provokasi dan ujaran kebencian bisa lebih dihindari, karena semua warga negara tanpa terkecuali terikat dengan undang-undang hukum pidana yang ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE .
(Lihat Juga: Diduga Menghina NU dan Ujaran Kebencian, Gus Nur Ditangkap Polisi ).
"Karena rekam jejak elektronik mudah terdeteksi dan unsur dalam UU tersebut multi interprestasi. Namun demikian hendaknya tidak over represif, lebih baik persuasif dan edukatif dalam berdakwah," tandasnya.
"Ya itu menjadi bagian (pembelajaran) untuk terus menjadi lebih baik dalam berdakwah. Muatannya harus lebih mencerahkan, menyejukkan, dan menginspirasi," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Selasa (27/10/2020).
Suparji menilai, ada banyak narasi yang bisa dikembangkan para pendakwah tanpa harus melibatkan diri ke dalam narasi yang konfrontatif dan desktruktif, apalagi menyinggung kelompok lain.
( ).
Menurut Suparji, narasi-narasi yang bersifat menghina, provokasi dan ujaran kebencian bisa lebih dihindari, karena semua warga negara tanpa terkecuali terikat dengan undang-undang hukum pidana yang ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE .
(Lihat Juga: Diduga Menghina NU dan Ujaran Kebencian, Gus Nur Ditangkap Polisi ).
"Karena rekam jejak elektronik mudah terdeteksi dan unsur dalam UU tersebut multi interprestasi. Namun demikian hendaknya tidak over represif, lebih baik persuasif dan edukatif dalam berdakwah," tandasnya.
(zik)