Munarman FPI Pastikan Beri Bantuan Pengacara untuk Gus Nur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) bakal memberikan bantuan kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang ditahan Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri. "FPI akan berikan bantuan pengacara terhadap Gus Nur," ujar Sekretaris FPI Munarman dihubungi, Minggu (25/10/2020).
Gus Nur ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian atas setelah dilaporkan pengurus NU dengan tuduhan menghina salah satu ormas Islam tersebut.
Munarman berpendapat penangkapan Gus Nur menandakan rezim telah cenderung bersikap otoriter. Orang yang kritis terhadap pemerintahan justru diringkus. "Penangkapan terhadap orang-orang yang kritis terhadap rezim membuktikan bahwa rezim tersebut adalah rezim diktator otoriter meniru Republik Rakyat China," tegas Munarman.
(Baca: Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Akhirnya Tahan Gus Nur)
Sebagaimana diketahui, Gus Nur kembali dipolisikan karena diduga menghina NU melalui video di salah satu akun YouTube.
Laporan itu salah satunya dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya menagkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, ia akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
(Baca: Keluarga Nilai Penangkapan Gus Nur pada Sabtu Dini Hari Berlebihan)
Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad, mengatakan pernyataan Gus Nur tidak mencerminkan ahlakul karimah sebagai muslim.
"Umat Islam berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," ujar Rumadi di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.
Dia mengapresiasi sikap tegas Bareskrim telah menangkap Gus Nur. Menurutnya, Bareskrim juga harus menindak orang yang ikut menyebarkan penyataan Gus Nur melalui Youtube.
"Yang dilakukan Bareskrim bukan saja upaya penegakan hukum, tetapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Sesutu yang perlu kita apresiasi bersama. Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi," katanya.
Lihat Juga: Bareskrim Bongkar Pengendali Narkoba di Lapas Tarakan, Dirjen PAS: Kami Terus Bersih-bersih
Gus Nur ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian atas setelah dilaporkan pengurus NU dengan tuduhan menghina salah satu ormas Islam tersebut.
Munarman berpendapat penangkapan Gus Nur menandakan rezim telah cenderung bersikap otoriter. Orang yang kritis terhadap pemerintahan justru diringkus. "Penangkapan terhadap orang-orang yang kritis terhadap rezim membuktikan bahwa rezim tersebut adalah rezim diktator otoriter meniru Republik Rakyat China," tegas Munarman.
(Baca: Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Akhirnya Tahan Gus Nur)
Sebagaimana diketahui, Gus Nur kembali dipolisikan karena diduga menghina NU melalui video di salah satu akun YouTube.
Laporan itu salah satunya dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya menagkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, ia akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
(Baca: Keluarga Nilai Penangkapan Gus Nur pada Sabtu Dini Hari Berlebihan)
Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad, mengatakan pernyataan Gus Nur tidak mencerminkan ahlakul karimah sebagai muslim.
"Umat Islam berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," ujar Rumadi di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.
Dia mengapresiasi sikap tegas Bareskrim telah menangkap Gus Nur. Menurutnya, Bareskrim juga harus menindak orang yang ikut menyebarkan penyataan Gus Nur melalui Youtube.
"Yang dilakukan Bareskrim bukan saja upaya penegakan hukum, tetapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Sesutu yang perlu kita apresiasi bersama. Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi," katanya.
Lihat Juga: Bareskrim Bongkar Pengendali Narkoba di Lapas Tarakan, Dirjen PAS: Kami Terus Bersih-bersih
(muh)