Pilkada Serentak, Pelanggar Prokes Pertaruhkan Suara Pemilih

Senin, 26 Oktober 2020 - 08:05 WIB
loading...
Pilkada Serentak, Pelanggar...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para calon kepala daerah masih saja nekat menggelar berbagai pertemuan langsung tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes) . Padahal sebagian besar calon pemilih tak simpati dengan calon kepala daerah atau tim pemenangannya yang nekat melanggar prokes selama kampanye Pilkada 2020 .



Dari catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, jumlah prokes meningkat hingga dua kali lipat. Peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. (Baca: Inilah Penyebab Hati Tidak Merasakan Manisnya Iman)

Temuan Bawaslu menunjukkan pelanggaran prokes pada 10 hari kedua kampanye, yaitu 6 hingga 15 Oktober, sebanyak 375 kasus. Angka tersebut bertambah 138 bila dibandingkan dengan pada 10 hari pertama kampanye, yaitu pada 26 hingga 5 Oktober lalu, dengan jumlah pelanggaran prokes 237 kasus.

Peningkatan jumlah pelanggaran prokes bila dibandingkan dengan 10 hari kampanye pertama berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan/atau tatap muka. Bawaslu mencatat ada 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat tajam bila dibandingkan dengan periode 10 hari pertama kampanye, yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.

Di sisi lain mayoritas publik menunjukkan ketidaksukaan mereka terhadap para calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran terhadap prokes. Mereka meyakini Pilkada 2020 berpotensi besar menyebarkan Covid-19 sehingga para calon kepala daerah harusnya mematuhi prokes untuk menekan potensi penularan.

Jajak pendapat Indikator Politik bertajuk “Politik, Demokrasi, dan Pilkada di era Pandemi” menunjukkan bahwa 83,5% responden menyatakan setuju jika Pilkada 2020 rawan menjadi ajang persebaran Covid-19, sedangkan sisanya menyatakan tidak setuju. Publik pun ingin para calon kepala daerah (cakada) pelanggar prokes mendapatkan sanksi.

Sebanyak 50,3% menginginkan agar cakada pelanggar prokes didiskualifikasi. Sisanya ingin sanksi pidana berupa penjara dan denda serta sanksi tidak boleh melakukan kampanye. "Sanksi kita tanya, calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, diskualifikasi 50,3%, 8,4% sanksi pidana hukuman penjara, 16,7% denda sejumlah uang, 18,2% tidak boleh melakukan kampanye kalau ada yang melanggar (sisanya tidak menjawab)," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi di Jakarta kemarin. (Baca juga:Kemenag Bekali Guru RA Keterampilan Psikososial di Masa Pandemi)

Para calon pemilih mayoritas ingin kampanye Pilkada 2020 dilakukan secara tertutup. Metode kampanye ini dinilai lebih aman untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Sebanyak 45,4% responden menilai kampanye tertutup dengan jumlah peserta maksimal 50 orang akan lebih aman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
Rekomendasi
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved