Pilkada Serentak, Pelanggar Prokes Pertaruhkan Suara Pemilih

Senin, 26 Oktober 2020 - 08:05 WIB
loading...
Pilkada Serentak, Pelanggar Prokes Pertaruhkan Suara Pemilih
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para calon kepala daerah masih saja nekat menggelar berbagai pertemuan langsung tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes) . Padahal sebagian besar calon pemilih tak simpati dengan calon kepala daerah atau tim pemenangannya yang nekat melanggar prokes selama kampanye Pilkada 2020 .



Dari catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, jumlah prokes meningkat hingga dua kali lipat. Peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. (Baca: Inilah Penyebab Hati Tidak Merasakan Manisnya Iman)

Temuan Bawaslu menunjukkan pelanggaran prokes pada 10 hari kedua kampanye, yaitu 6 hingga 15 Oktober, sebanyak 375 kasus. Angka tersebut bertambah 138 bila dibandingkan dengan pada 10 hari pertama kampanye, yaitu pada 26 hingga 5 Oktober lalu, dengan jumlah pelanggaran prokes 237 kasus.

Peningkatan jumlah pelanggaran prokes bila dibandingkan dengan 10 hari kampanye pertama berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan/atau tatap muka. Bawaslu mencatat ada 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat tajam bila dibandingkan dengan periode 10 hari pertama kampanye, yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.

Di sisi lain mayoritas publik menunjukkan ketidaksukaan mereka terhadap para calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran terhadap prokes. Mereka meyakini Pilkada 2020 berpotensi besar menyebarkan Covid-19 sehingga para calon kepala daerah harusnya mematuhi prokes untuk menekan potensi penularan.

Jajak pendapat Indikator Politik bertajuk “Politik, Demokrasi, dan Pilkada di era Pandemi” menunjukkan bahwa 83,5% responden menyatakan setuju jika Pilkada 2020 rawan menjadi ajang persebaran Covid-19, sedangkan sisanya menyatakan tidak setuju. Publik pun ingin para calon kepala daerah (cakada) pelanggar prokes mendapatkan sanksi.

Sebanyak 50,3% menginginkan agar cakada pelanggar prokes didiskualifikasi. Sisanya ingin sanksi pidana berupa penjara dan denda serta sanksi tidak boleh melakukan kampanye. "Sanksi kita tanya, calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, diskualifikasi 50,3%, 8,4% sanksi pidana hukuman penjara, 16,7% denda sejumlah uang, 18,2% tidak boleh melakukan kampanye kalau ada yang melanggar (sisanya tidak menjawab)," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi di Jakarta kemarin. (Baca juga:Kemenag Bekali Guru RA Keterampilan Psikososial di Masa Pandemi)

Para calon pemilih mayoritas ingin kampanye Pilkada 2020 dilakukan secara tertutup. Metode kampanye ini dinilai lebih aman untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Sebanyak 45,4% responden menilai kampanye tertutup dengan jumlah peserta maksimal 50 orang akan lebih aman.

Publik juga cukup besar yang ingin metode kampanye dilakukan secara virtual dengan kisaran 33,9%. Adapun 10,7% responden menyatakan tidak apa-apa kampanye dilaksanakan secara terbuka seperti biasa dan 33,9% ingin kampanye secara virtual. Sementara sisanya tidak menjawab.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)