Bawaslu Catat 433 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 433 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada 2024 . Selain itu, terdapat juga 59 peristiwa dugaan pelanggaran politik uang atau money politics.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja ketika rapat perdana bersama Komite I DPD RI, yang juga dihadiri oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Terdapat 433 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN," ujar Bagja di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (2/12/2024).
Dari keseluruhan laporan yang diterima, Bawaslu telah memutuskan kalau 314 kasus memuat unsur dugaan pelanggaran netralitas. Seluruh pelanggaran ini juga telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Bawaslu memustukan 314 antaranya merupakan pelanggaran dan 99 bukan pelanggaran, Bawaslu juga telah merekomendasikan ke BKN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” kata Bagja.
Selain itu, terdapat juga 59 peristiwa dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilkada 2024. “Adapun terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang, 8 peristiwa temuan dan 51 laporan dari masyarakat. Serta 50 peristiwa peristiwa dugaan potensi pembagian uang, 12 hasil temuan dan 38 laporan dari masyarakat,” katanya.
Bagja menambahkan, bedasarkan data yang diperoleh hingga 30 November 2024 pukul 11.00 WIB, pihaknya menemukan 22 masalah saat hari pencoblosan 27 November 2024.
Adapun rinciannya yakni 14 masalah pada pemungutan suara, 5 masalah pada pelaksanaan penghitungan suara, 3 masalah pada pergeseran kotak suara dan pengumuman hasil perhitungan suara.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja ketika rapat perdana bersama Komite I DPD RI, yang juga dihadiri oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Terdapat 433 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN," ujar Bagja di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (2/12/2024).
Dari keseluruhan laporan yang diterima, Bawaslu telah memutuskan kalau 314 kasus memuat unsur dugaan pelanggaran netralitas. Seluruh pelanggaran ini juga telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Bawaslu memustukan 314 antaranya merupakan pelanggaran dan 99 bukan pelanggaran, Bawaslu juga telah merekomendasikan ke BKN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” kata Bagja.
Selain itu, terdapat juga 59 peristiwa dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilkada 2024. “Adapun terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang, 8 peristiwa temuan dan 51 laporan dari masyarakat. Serta 50 peristiwa peristiwa dugaan potensi pembagian uang, 12 hasil temuan dan 38 laporan dari masyarakat,” katanya.
Bagja menambahkan, bedasarkan data yang diperoleh hingga 30 November 2024 pukul 11.00 WIB, pihaknya menemukan 22 masalah saat hari pencoblosan 27 November 2024.
Adapun rinciannya yakni 14 masalah pada pemungutan suara, 5 masalah pada pelaksanaan penghitungan suara, 3 masalah pada pergeseran kotak suara dan pengumuman hasil perhitungan suara.
(cip)