Tak Sekadar Puntung Rokok, Ini Temuan Polisi Dalam Kebakaran di Kejagung
loading...
A
A
A
Dari hasil olah TKP bersama tim Labfor Polri, Bambang menuturkan penyebab kebakaran Kejagung bukan percikan api, melainkan open flame. Hal itu juga berdasarkan bukti ilmiah dan penelitian beberapa instrumen. "Bisa saja misalnya pengakuan saksi itu ke kiri dan kanan, tapi dalam pengungkapan kasus kami butuh bukti ilmiah dan untuk itulah kami menggunakan beberapa instrumen dan akhirnya betul sepakat kejadian kebakaran itu di lantai 6," paparnya.
Selain itu, akseleran di Gedung Kejagung sudah tersimpan cukup lama. Akseleran itu juga yang menjadi penyebab cepatnya api menyebar ke seluruh gedung. "Terungkap juga tadi beberapa akseleran itu memang ternyata sudah bertahan cukup lama di Gedung Kejaksaan itu, sehingga itulah yang menjadi salah satu akseleratornya," ungkap Bambang.
Ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), Yulianto, memberikan penjelasan peristiwa kebakaran itu diawali api yang kecil, bisa karena bara bisa karena nyala. Nah, dalam prosesnya jika api berasal dari rokok maka akan melalui proses membara. Bara api dari puntung rokok tersebut kemudian berproses melakukan pembakaran terhadap objek yang ada di sekelilingnya. Proses ini menimbulkan asap putih yang banyak. “Dari proses ini bisa bertransisi ke flaming (api yang menyala). Dalam peristiwa ini terjadi proses transisi sehingga di gedung lantai 6 menyala, membesar, kemudian api tumbuh mengikuti hukum T kuadrat," ujarnya. (Baca juga: Angka KDRT Turun karena Tak Terdeteksi Selama Pandemi)
Yulianto sempat menunjukkan video percobaannya di sebuah keranjang yang diisi kertas, tisu, dan potongan kayu. Kemudian diletakkan puntung rokok dan tak berapa lama api menyala. Kemudian, berdasarkan pemeriksaan di lapangan panas api di Gedung Kejagung mencapai 900 derajat Celsius. Hal itu dibuktikan dari kondisi beton gedung. "Karena temperaturnya tinggi kami melakukan pengujian langsung. Sementara temperatur kaca bisa pecah sekitar 120 derajat celcius, ketika kaca pecah maka dia menjilat keluar karena api membutuhkan oksigen," ungkapnya.
Dari sana api kemudian dapat menjalar dan melahap seluruh objek yang dapat termakan oleh api. Di sisi lain, di gedung itu juga terdapat sejumlah bahan yang mudah terbakar sehingga api cepat membesar.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Aryo Yuwono menambahkan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terhadap semua kemungkinan yang menjadi penyebab kebakaran gedung utama Kejagung. Hasilnya tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar gedung. “Terkait motif, kami menyimpulkan bahwa kebakaran gedung Kejagung karena kelalaian. Kami sudah melakukan penyidikan terhadap semua kemungkinan," kata Argo.
Jenderal bintang dua itu meyakinkan bahwa polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan dibakar atau tidaknya gedung tersebut. Namun, telah dipastikan penyebab kebakaran adalah pekerja yang membuang puntung rokok sembarangan dan kebetulan kondisi ruangan mudah terbakar. "Kemungkinan yang pertama tadi kami sudah maksimalkan, apakah ini dibakar atau tidak. Semua kemungkinan-kemungkinan ini dari pemeriksaan saksi, petunjuk, ahli, maka disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran," jamin Argo. (Lihat videonya: Diterjang Angin Puting Beliung, 109 Rumah Rusak di Bekasi Utara)
Seperti diketahui, kebakaran hebat terjadi di Gedung Kejagung pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Kobaran api baru berhasil dipadamkan setelah hampir 11 jam lamanya. Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir sekitar Rp1 triliun. (Muhammad Rizki Maulana)
Selain itu, akseleran di Gedung Kejagung sudah tersimpan cukup lama. Akseleran itu juga yang menjadi penyebab cepatnya api menyebar ke seluruh gedung. "Terungkap juga tadi beberapa akseleran itu memang ternyata sudah bertahan cukup lama di Gedung Kejaksaan itu, sehingga itulah yang menjadi salah satu akseleratornya," ungkap Bambang.
Ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), Yulianto, memberikan penjelasan peristiwa kebakaran itu diawali api yang kecil, bisa karena bara bisa karena nyala. Nah, dalam prosesnya jika api berasal dari rokok maka akan melalui proses membara. Bara api dari puntung rokok tersebut kemudian berproses melakukan pembakaran terhadap objek yang ada di sekelilingnya. Proses ini menimbulkan asap putih yang banyak. “Dari proses ini bisa bertransisi ke flaming (api yang menyala). Dalam peristiwa ini terjadi proses transisi sehingga di gedung lantai 6 menyala, membesar, kemudian api tumbuh mengikuti hukum T kuadrat," ujarnya. (Baca juga: Angka KDRT Turun karena Tak Terdeteksi Selama Pandemi)
Yulianto sempat menunjukkan video percobaannya di sebuah keranjang yang diisi kertas, tisu, dan potongan kayu. Kemudian diletakkan puntung rokok dan tak berapa lama api menyala. Kemudian, berdasarkan pemeriksaan di lapangan panas api di Gedung Kejagung mencapai 900 derajat Celsius. Hal itu dibuktikan dari kondisi beton gedung. "Karena temperaturnya tinggi kami melakukan pengujian langsung. Sementara temperatur kaca bisa pecah sekitar 120 derajat celcius, ketika kaca pecah maka dia menjilat keluar karena api membutuhkan oksigen," ungkapnya.
Dari sana api kemudian dapat menjalar dan melahap seluruh objek yang dapat termakan oleh api. Di sisi lain, di gedung itu juga terdapat sejumlah bahan yang mudah terbakar sehingga api cepat membesar.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Aryo Yuwono menambahkan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terhadap semua kemungkinan yang menjadi penyebab kebakaran gedung utama Kejagung. Hasilnya tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar gedung. “Terkait motif, kami menyimpulkan bahwa kebakaran gedung Kejagung karena kelalaian. Kami sudah melakukan penyidikan terhadap semua kemungkinan," kata Argo.
Jenderal bintang dua itu meyakinkan bahwa polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan dibakar atau tidaknya gedung tersebut. Namun, telah dipastikan penyebab kebakaran adalah pekerja yang membuang puntung rokok sembarangan dan kebetulan kondisi ruangan mudah terbakar. "Kemungkinan yang pertama tadi kami sudah maksimalkan, apakah ini dibakar atau tidak. Semua kemungkinan-kemungkinan ini dari pemeriksaan saksi, petunjuk, ahli, maka disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran," jamin Argo. (Lihat videonya: Diterjang Angin Puting Beliung, 109 Rumah Rusak di Bekasi Utara)
Seperti diketahui, kebakaran hebat terjadi di Gedung Kejagung pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Kobaran api baru berhasil dipadamkan setelah hampir 11 jam lamanya. Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir sekitar Rp1 triliun. (Muhammad Rizki Maulana)
(ysw)