Wapres: Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Akan Dikaji Ulang

Minggu, 05 Mei 2024 - 19:41 WIB
loading...
Wapres: Tata Kelola...
Wapres KH. Ma’ruf Amin mengungkapkan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengkaji ulang tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin mengungkapkan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengkaji ulang tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal itu dilaukan lantaran pengelolaan PMI saat ini belum lepas dari persoalan-persoalan, misalnya aspek keterampilan dan pelatihan yang masih perlu ditingkatkan, penempatan yang tidak sesuai prosedur, ataupun perlindungan bagi PMI dan keluarganya secara menyeluruh.

“Harapannya, langkah ini akan semakin menguatkan peran pemerintah Indonesia dalam menjamin setiap warga negaranya untuk memperoleh hak atas pekerjaan, utamanya di luar negeri, sehingga dapat mempunyai penghidupan yang layak,” kata Wapres dalam sambutannya secara virtual pada Halalbihalal bersama PMI di Singapura dan 12 Negara Lainnya, Minggu (5/5/2024).



Dalam kesempatan yang sama, Wapres juga mengungkapkan penghargaan dan terima kasih kepada para PMI atas kerja keras dan sumbangsihnya. “Para pekerja migran yang berkarya di negeri orang tentu menghadapi tantangan yang tidak mudah. Dipisahkan oleh jarak dari rumah dan keluarga dekat, ditambah dengan perbedaan budaya dan risiko dalam bekerja, menuntut tekad dan ketekunan yang luar biasa,” sebutnya.

Selanjutnya, Wapres berpesan agar setiap warga negara yang berada di luar negeri tetap mematuhi peraturan di mana pun mereka berada. “Bijaklah menyesuaikan diri dan terus jaga citra baik Indonesia,” pintanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)