Tak Sekadar Puntung Rokok, Ini Temuan Polisi Dalam Kebakaran di Kejagung
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 08:10 WIB
loading...
Bareskrim Polri menyebut nyala api terbuka atau open flame yang berasal dari bara rokok menjadi penyebab utama kebakaran di Kejagung. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut nyala api terbuka atau open flame yang berasal dari bara rokok menjadi penyebab utama kebakaran di Lantai 6 Gedung Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung). Api dengan cepat menyebar karena adanya bahan pembersih yang mudah terbakar.
Bahan minyak tersebut terdapat di setiap lantai yang digunakan oleh petugas cleaning service untuk membersihkan Gedung Kejagung. Minyak itu juga mengandung bahan-bahan yang mudah terbakar, yakni solar dan tiner. Hal ini terbukti dari ditemukannya bekas solar dan tiner di setiap lantai gedung yang terbakar. (Baca: Inilah Dosa yan Lebih Besar daripada Zina)
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, bukan karena arus pendek, tapi karena open flame atau nyala api terbuka. Nyala api terbuka ini menurut ahli bisa disebabkan oleh dua, yaitu karena bara api atau karena penyulutan api," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers kemarin.
Dalam kasus ini polisi menetapkan delapan orang tersangka. Masing-masing mempunyai peran berbeda. Empat tersangka berprofesi sebagai tukang bangunan, yakni T, H, S, dan K. Beda dengan itu, UAM adalah mandor bangunan dan IS pekerja wallpaper. Polri juga menetapkan bos perusahaan yang memproduksi bahan pembersih yang memicu kebakaran berinisial R. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH turut menjadi tersangka.
Kepala Puslabfor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar mengungkapkan, pertama kali yang ditemukan adalah beberapa abu arang, baik dari lantai dasar sampai lantai 6. Kemudian pihaknya menemukan beberapa CCTV yang keseluruhannya dalam keadaan hangus terbakar. “Kami menemukan ada tujuh titik abu arang yang mengandung senyawa hidrokarbon fraksi solar. Kemudian setelah dilakukan pendalaman oleh saksi, baru jelas tadi," tuturnya. (Baca juga: Daftar Aplikasi dan Situs untuk Bantuan Kuota Data Ditambah)
Bahan minyak tersebut terdapat di setiap lantai yang digunakan oleh petugas cleaning service untuk membersihkan Gedung Kejagung. Minyak itu juga mengandung bahan-bahan yang mudah terbakar, yakni solar dan tiner. Hal ini terbukti dari ditemukannya bekas solar dan tiner di setiap lantai gedung yang terbakar. (Baca: Inilah Dosa yan Lebih Besar daripada Zina)
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, bukan karena arus pendek, tapi karena open flame atau nyala api terbuka. Nyala api terbuka ini menurut ahli bisa disebabkan oleh dua, yaitu karena bara api atau karena penyulutan api," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers kemarin.
Dalam kasus ini polisi menetapkan delapan orang tersangka. Masing-masing mempunyai peran berbeda. Empat tersangka berprofesi sebagai tukang bangunan, yakni T, H, S, dan K. Beda dengan itu, UAM adalah mandor bangunan dan IS pekerja wallpaper. Polri juga menetapkan bos perusahaan yang memproduksi bahan pembersih yang memicu kebakaran berinisial R. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH turut menjadi tersangka.
Kepala Puslabfor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar mengungkapkan, pertama kali yang ditemukan adalah beberapa abu arang, baik dari lantai dasar sampai lantai 6. Kemudian pihaknya menemukan beberapa CCTV yang keseluruhannya dalam keadaan hangus terbakar. “Kami menemukan ada tujuh titik abu arang yang mengandung senyawa hidrokarbon fraksi solar. Kemudian setelah dilakukan pendalaman oleh saksi, baru jelas tadi," tuturnya. (Baca juga: Daftar Aplikasi dan Situs untuk Bantuan Kuota Data Ditambah)
Lihat Juga :