Merawat Sense of Pandemic

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 05:24 WIB
loading...
A A A
DPR adalah lembaga terhormat yang diisi orang-orang pandai. Mereka tentu terlatih berpikir antisipatif. Selayaknya mereka bisa memprediksi akan adanya resistensi masyarakat, termasuk demonstrasi, terhadap pengesahan UU Ombinus Law ini. Mereka pun tidak buta melihat bahwa pandemi saat ini masih berlangsung progresif dan belum ada tanda-tanda penurunan. Artinya, mereka seharusnya paham tentang potensi perburukan pandemi akibat pengesahan UU tanpa memperhitungkan waktu yang tepat. Dengan premis ini, selayaknya mereka mencari timing yang tepat untuk pengesahan. Mengapa tidak menunggu pandemi mereda sebelum melakukan pengesahan UU? Seberapa urgent UU tersebut disahkan saat ini? Apakah rakyat Indonesia akan mati besok apabila Omnibus Law tidak disahkan sekarang?

Isu lain adalah pilkada serentak pada 9 Desember yang tahapannya tetap dilanjutkan atas beberapa pertimbangan. Pertama, untuk mencegah kevakuman pemerintahan daerah di tengah pandemi yang belum jelas akhirnya. Kedua, pilkada dianggap sebuah golden opportunity untuk menurunkan kasus Covid-19. Alasannya, saat pilkada akan marak kampanye di mana kampanye tersebut dapat dimanfaatkan untuk penyebarluasan informasi protokol kesehatan, pembagian masker dan handsanitizer. Aksi ini dianggap dapat menurunkan kasus Covid-19.

Pertimbangan pertama tampak rasional namun tidak absolut. Artinya, ada alternatif lain. Pemerintah bisa membuat peraturan untuk memperpanjang masa jabatan pemerintah daerah incumbent hingga kondisi pandemi lebih baik. Ini merupakan ranah hukum dan pemerintahan yang pasti bisa dibuat. Pertimbangan kedua kurang valid. Jumlah pemilih yang akan terlibat dalam pilkada ini sangat besar, yaitu 106 juta jiwa atau sekitar 40% penduduk Indonesia. Bila masyarakat dengan jumlah masif ini datang serempak ke satu daerah, maka sangat mungkin transmisi Covid-19 merebak. Apalagi mereka datang bukan hanya untuk memilih tetapi juga bertemu teman-teman, berkumpul dan bersosialisasi. Ini membuka peluang teretasnya satu atau lebih protokol kesehatan. Belum lagi saat para calon kepala daerah melakukan kampanye. Saat kampanye, akan terjadi pengumpulan ribuan, atau bahkan puluhan ribu orang dalam satu waktu dan tempat. Ini sangat berpotensi menimbulkan ratusan kluster baru di daerah pilkada dan sekaligus menjadi port d’entry penyebaran Covid-19 ke seluruh Indonesia. Jadi narasi bahwa pilkada akan menurunkan kasus Covid-19 tidak lebih dari sebuah mimpi indah. Melanjutkan pilkada di tengah pandemi yang masih progresif justru merupakan sebuah keputusan dan eksperimen politik yang amat berpotensi merugikan rakyat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdalih akan menetapkan aturan ketat protokol kesehatan, termasuk anjuran kampanye daring. KPU mungkin kurang aware bahwa jangankan peringatan protokol kesehatan, pelaksanaan PSBB saja belum dapat mengurangi perburukan pandemi.

Pada tingkat dunia, terdapat ratusan pemilihan berbagai tingkatan (election) yang seharusnya berlangsung pada masa pandemi ini. Dari jumlah ini, hingga pertengahan Oktober 2020, telah terdapat 73 negara atau wilayah yang menunda pemilihan atas alasan pandemi, termasuk pemilihan presiden dan perdana menteri. Sementara puluhan negara tetap melanjutkan pemilihan seperti Burundi, Prancis dan Korea Selatan. Dari negara yang melanjutkan pemilihan, tren epidemiologi Covid-19 bervariasi; sebagian meningkat dan sebagian tidak meningkat. Namun, analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa pada semua negara yang melakukan pemilihan saat kurva epiodemiologinya masih menanjak, jumlah kasus Covid-19 meningkat signifikan. Di Serbia, jumlah kasus meningkat hampir lima hingga enam kali lipat pasca-pemilihan; di Singapura dan Polandia meningkat dua kali lipat. Padahal saat pemilihan, negara-negara ini mengimplementasikan standard precautions yang ketat. Belajar dari pengalaman tersebut, pilkada di Indonesia seharusnya ditunda hingga kurva epidemiologi mengalami penurunan. Tidak perlu kurva melandai total tapi paling tidak terdapat penurunan 10%. Itu pun harus disertai standard precautions yang ketat.

Tampak bahwa memang pemerintah tidak merawat sense of pandemic secara serius. Di tengah kurva pandemi yang masih terus meningkat dan belum diketahui puncaknya, mereka menyetujui dua event besar yang sangat berpotensi meningkatkan kasus Covid-19. Ini sangat tidak time-relevance. Pemerintah mungkin lupa bahwa pandemi adalah krisis kesehatan dan krisis global. Jangankan Omnibus Law atau pilkada, pemilihan pemimpin negara pun dapat ditunda atas alasan pandemi. Bila banyak negara berani menunda berbagai event khususnya, lantas apa alasan sebenarnya yang mendorong pemerintah ngotot mengesahkan Omnibus Law dan melanjutkan pilkada di tengah pandemi yang masih bergejolak? Hanya pemerintah yang tahu jawabannya!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pandemi yang Tak Cukup...
Pandemi yang Tak Cukup Mengubah Budaya Pergi Kerja
Tiga Mazhab Pandemi
Tiga Mazhab Pandemi
Pemerintah Siapkan Sejumlah...
Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah Transisi Pandemi Menuju Endemi
Pandemi Belum Berakhir,...
Pandemi Belum Berakhir, Masyarakat Diharap Tetap Saling Membantu
Kasus Corona Melandai,...
Kasus Corona Melandai, Ada Secercah Harapan Indonesia Bangkit dari Pandemi
Catat! Sambut HUT ke-7,...
Catat! Sambut HUT ke-7, Ini 7 Titik Sentra Vaksinasi Gratis Partai Perindo
Kurikulum yang Berpusat...
Kurikulum yang Berpusat pada Siswa Efektif Atasi Learning Loss Akibat Pandemi
14 Kota dengan Biaya...
14 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia
14 Kota dengan Biaya...
14 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Ada 2 Wakil dari Indonesia
Rekomendasi
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Penasihat Militer Mojtaba...
Penasihat Militer Mojtaba Khamenei: Iran Siap Ubah Israel Jadi Neraka Jika Beirut Diinvasi
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
Dittany of Crete, Ramuan...
Dittany of Crete, Ramuan Penyembuh Ajaib dalam Kisah Harry Potter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved