Merawat Sense of Pandemic
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 05:24 WIB
loading...
A
A
A
DPR adalah lembaga terhormat yang diisi orang-orang pandai. Mereka tentu terlatih berpikir antisipatif. Selayaknya mereka bisa memprediksi akan adanya resistensi masyarakat, termasuk demonstrasi, terhadap pengesahan UU Ombinus Law ini. Mereka pun tidak buta melihat bahwa pandemi saat ini masih berlangsung progresif dan belum ada tanda-tanda penurunan. Artinya, mereka seharusnya paham tentang potensi perburukan pandemi akibat pengesahan UU tanpa memperhitungkan waktu yang tepat. Dengan premis ini, selayaknya mereka mencari timing yang tepat untuk pengesahan. Mengapa tidak menunggu pandemi mereda sebelum melakukan pengesahan UU? Seberapa urgent UU tersebut disahkan saat ini? Apakah rakyat Indonesia akan mati besok apabila Omnibus Law tidak disahkan sekarang?
Isu lain adalah pilkada serentak pada 9 Desember yang tahapannya tetap dilanjutkan atas beberapa pertimbangan. Pertama, untuk mencegah kevakuman pemerintahan daerah di tengah pandemi yang belum jelas akhirnya. Kedua, pilkada dianggap sebuah golden opportunity untuk menurunkan kasus Covid-19. Alasannya, saat pilkada akan marak kampanye di mana kampanye tersebut dapat dimanfaatkan untuk penyebarluasan informasi protokol kesehatan, pembagian masker dan handsanitizer. Aksi ini dianggap dapat menurunkan kasus Covid-19.
Pertimbangan pertama tampak rasional namun tidak absolut. Artinya, ada alternatif lain. Pemerintah bisa membuat peraturan untuk memperpanjang masa jabatan pemerintah daerah incumbent hingga kondisi pandemi lebih baik. Ini merupakan ranah hukum dan pemerintahan yang pasti bisa dibuat. Pertimbangan kedua kurang valid. Jumlah pemilih yang akan terlibat dalam pilkada ini sangat besar, yaitu 106 juta jiwa atau sekitar 40% penduduk Indonesia. Bila masyarakat dengan jumlah masif ini datang serempak ke satu daerah, maka sangat mungkin transmisi Covid-19 merebak. Apalagi mereka datang bukan hanya untuk memilih tetapi juga bertemu teman-teman, berkumpul dan bersosialisasi. Ini membuka peluang teretasnya satu atau lebih protokol kesehatan. Belum lagi saat para calon kepala daerah melakukan kampanye. Saat kampanye, akan terjadi pengumpulan ribuan, atau bahkan puluhan ribu orang dalam satu waktu dan tempat. Ini sangat berpotensi menimbulkan ratusan kluster baru di daerah pilkada dan sekaligus menjadi port d’entry penyebaran Covid-19 ke seluruh Indonesia. Jadi narasi bahwa pilkada akan menurunkan kasus Covid-19 tidak lebih dari sebuah mimpi indah. Melanjutkan pilkada di tengah pandemi yang masih progresif justru merupakan sebuah keputusan dan eksperimen politik yang amat berpotensi merugikan rakyat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdalih akan menetapkan aturan ketat protokol kesehatan, termasuk anjuran kampanye daring. KPU mungkin kurang aware bahwa jangankan peringatan protokol kesehatan, pelaksanaan PSBB saja belum dapat mengurangi perburukan pandemi.
Pada tingkat dunia, terdapat ratusan pemilihan berbagai tingkatan (election) yang seharusnya berlangsung pada masa pandemi ini. Dari jumlah ini, hingga pertengahan Oktober 2020, telah terdapat 73 negara atau wilayah yang menunda pemilihan atas alasan pandemi, termasuk pemilihan presiden dan perdana menteri. Sementara puluhan negara tetap melanjutkan pemilihan seperti Burundi, Prancis dan Korea Selatan. Dari negara yang melanjutkan pemilihan, tren epidemiologi Covid-19 bervariasi; sebagian meningkat dan sebagian tidak meningkat. Namun, analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa pada semua negara yang melakukan pemilihan saat kurva epiodemiologinya masih menanjak, jumlah kasus Covid-19 meningkat signifikan. Di Serbia, jumlah kasus meningkat hampir lima hingga enam kali lipat pasca-pemilihan; di Singapura dan Polandia meningkat dua kali lipat. Padahal saat pemilihan, negara-negara ini mengimplementasikan standard precautions yang ketat. Belajar dari pengalaman tersebut, pilkada di Indonesia seharusnya ditunda hingga kurva epidemiologi mengalami penurunan. Tidak perlu kurva melandai total tapi paling tidak terdapat penurunan 10%. Itu pun harus disertai standard precautions yang ketat.
Tampak bahwa memang pemerintah tidak merawat sense of pandemic secara serius. Di tengah kurva pandemi yang masih terus meningkat dan belum diketahui puncaknya, mereka menyetujui dua event besar yang sangat berpotensi meningkatkan kasus Covid-19. Ini sangat tidak time-relevance. Pemerintah mungkin lupa bahwa pandemi adalah krisis kesehatan dan krisis global. Jangankan Omnibus Law atau pilkada, pemilihan pemimpin negara pun dapat ditunda atas alasan pandemi. Bila banyak negara berani menunda berbagai event khususnya, lantas apa alasan sebenarnya yang mendorong pemerintah ngotot mengesahkan Omnibus Law dan melanjutkan pilkada di tengah pandemi yang masih bergejolak? Hanya pemerintah yang tahu jawabannya!
Isu lain adalah pilkada serentak pada 9 Desember yang tahapannya tetap dilanjutkan atas beberapa pertimbangan. Pertama, untuk mencegah kevakuman pemerintahan daerah di tengah pandemi yang belum jelas akhirnya. Kedua, pilkada dianggap sebuah golden opportunity untuk menurunkan kasus Covid-19. Alasannya, saat pilkada akan marak kampanye di mana kampanye tersebut dapat dimanfaatkan untuk penyebarluasan informasi protokol kesehatan, pembagian masker dan handsanitizer. Aksi ini dianggap dapat menurunkan kasus Covid-19.
Pertimbangan pertama tampak rasional namun tidak absolut. Artinya, ada alternatif lain. Pemerintah bisa membuat peraturan untuk memperpanjang masa jabatan pemerintah daerah incumbent hingga kondisi pandemi lebih baik. Ini merupakan ranah hukum dan pemerintahan yang pasti bisa dibuat. Pertimbangan kedua kurang valid. Jumlah pemilih yang akan terlibat dalam pilkada ini sangat besar, yaitu 106 juta jiwa atau sekitar 40% penduduk Indonesia. Bila masyarakat dengan jumlah masif ini datang serempak ke satu daerah, maka sangat mungkin transmisi Covid-19 merebak. Apalagi mereka datang bukan hanya untuk memilih tetapi juga bertemu teman-teman, berkumpul dan bersosialisasi. Ini membuka peluang teretasnya satu atau lebih protokol kesehatan. Belum lagi saat para calon kepala daerah melakukan kampanye. Saat kampanye, akan terjadi pengumpulan ribuan, atau bahkan puluhan ribu orang dalam satu waktu dan tempat. Ini sangat berpotensi menimbulkan ratusan kluster baru di daerah pilkada dan sekaligus menjadi port d’entry penyebaran Covid-19 ke seluruh Indonesia. Jadi narasi bahwa pilkada akan menurunkan kasus Covid-19 tidak lebih dari sebuah mimpi indah. Melanjutkan pilkada di tengah pandemi yang masih progresif justru merupakan sebuah keputusan dan eksperimen politik yang amat berpotensi merugikan rakyat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdalih akan menetapkan aturan ketat protokol kesehatan, termasuk anjuran kampanye daring. KPU mungkin kurang aware bahwa jangankan peringatan protokol kesehatan, pelaksanaan PSBB saja belum dapat mengurangi perburukan pandemi.
Pada tingkat dunia, terdapat ratusan pemilihan berbagai tingkatan (election) yang seharusnya berlangsung pada masa pandemi ini. Dari jumlah ini, hingga pertengahan Oktober 2020, telah terdapat 73 negara atau wilayah yang menunda pemilihan atas alasan pandemi, termasuk pemilihan presiden dan perdana menteri. Sementara puluhan negara tetap melanjutkan pemilihan seperti Burundi, Prancis dan Korea Selatan. Dari negara yang melanjutkan pemilihan, tren epidemiologi Covid-19 bervariasi; sebagian meningkat dan sebagian tidak meningkat. Namun, analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa pada semua negara yang melakukan pemilihan saat kurva epiodemiologinya masih menanjak, jumlah kasus Covid-19 meningkat signifikan. Di Serbia, jumlah kasus meningkat hampir lima hingga enam kali lipat pasca-pemilihan; di Singapura dan Polandia meningkat dua kali lipat. Padahal saat pemilihan, negara-negara ini mengimplementasikan standard precautions yang ketat. Belajar dari pengalaman tersebut, pilkada di Indonesia seharusnya ditunda hingga kurva epidemiologi mengalami penurunan. Tidak perlu kurva melandai total tapi paling tidak terdapat penurunan 10%. Itu pun harus disertai standard precautions yang ketat.
Tampak bahwa memang pemerintah tidak merawat sense of pandemic secara serius. Di tengah kurva pandemi yang masih terus meningkat dan belum diketahui puncaknya, mereka menyetujui dua event besar yang sangat berpotensi meningkatkan kasus Covid-19. Ini sangat tidak time-relevance. Pemerintah mungkin lupa bahwa pandemi adalah krisis kesehatan dan krisis global. Jangankan Omnibus Law atau pilkada, pemilihan pemimpin negara pun dapat ditunda atas alasan pandemi. Bila banyak negara berani menunda berbagai event khususnya, lantas apa alasan sebenarnya yang mendorong pemerintah ngotot mengesahkan Omnibus Law dan melanjutkan pilkada di tengah pandemi yang masih bergejolak? Hanya pemerintah yang tahu jawabannya!