Pemerintah Siapkan Permenkes untuk Vaksin Corona
Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:43 WIB
loading...
Ketua KPC PEN sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut saat ini pemerintah sedang menyiapkan Permenkes untuk vaksin Covid-19 (virus Corona). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut saat ini pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk vaksin Covid-19 (virus Corona).
(Baca juga: Spirit Jogo Tonggo, Menjaga Kesehatan Warga Desa Klari Boyolali di Masa Pandemi Covid-19)
Setelah sebelumnya Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres soal vaksin Corona . “Pemerintah sudah mengeluarkan Perpres terkait dengan pembelian vaksin. Dan sekarang sedang disiapkan Permenkesnya,” ungkap Airlangga dalam diskusi “Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan, Libur Panjang, dan Cipta Kerja” dari Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB Jakarta, Kamis (22/10/2020).
(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)
Permenkes ini, kata Airlangga akan mengatur tentang metode pembelian, serta pendistribusian vaksin kepada kelompok-kelompok yang tepat. "Jadi tanpa Permenkes ini metode pembeliannya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran, tepat jumlah, kemudian bisa mengakses kepada kelompok-kelompok prioritas yang diprioritaskan untuk mendapatkan di akhir tahun ini," jelasnya.
(Baca juga: Spirit Jogo Tonggo, Menjaga Kesehatan Warga Desa Klari Boyolali di Masa Pandemi Covid-19)
Setelah sebelumnya Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres soal vaksin Corona . “Pemerintah sudah mengeluarkan Perpres terkait dengan pembelian vaksin. Dan sekarang sedang disiapkan Permenkesnya,” ungkap Airlangga dalam diskusi “Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan, Libur Panjang, dan Cipta Kerja” dari Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB Jakarta, Kamis (22/10/2020).
(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)
Permenkes ini, kata Airlangga akan mengatur tentang metode pembelian, serta pendistribusian vaksin kepada kelompok-kelompok yang tepat. "Jadi tanpa Permenkes ini metode pembeliannya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran, tepat jumlah, kemudian bisa mengakses kepada kelompok-kelompok prioritas yang diprioritaskan untuk mendapatkan di akhir tahun ini," jelasnya.
Lihat Juga :