Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki Sirna Malasari
Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
"Menyatakan surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana pasal Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," ujar Jaksa Roni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Jaksa Tegaskan Surat Dakwaan terhadap Pinangki Penuhi Syarat ).
Diketahui, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra ).
(Baca juga: Jaksa Tegaskan Surat Dakwaan terhadap Pinangki Penuhi Syarat ).
Diketahui, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra ).
(zik)
Lihat Juga :