Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki Sirna Malasari

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:11 WIB
loading...
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Foto/SINDOnews/Raka DN
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra .

"Menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

Jaksa juga menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan B KUHAP. Karena itu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim melanjutkan perkara Pinangki Sirna Malasari . "Melanjutkan perkara atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum atas keberatan (eksepsi) dari Pinangki.

Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. JPU dalam tanggapannya menilai bahwa surat dakwaan terhadap Pinangki telah sesuai dengan syarat Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

"Menyatakan surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana pasal Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," ujar Jaksa Roni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Jaksa Tegaskan Surat Dakwaan terhadap Pinangki Penuhi Syarat ).

Diketahui, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Ketika Hakim yang Sunat...
Ketika Hakim yang Sunat Vonis Jaksa Pinangki Ditanya KY soal Intimidasi
Independensi Kejaksaan...
Independensi Kejaksaan Agung pada Kasus Sambo
Profil Kombes Ahrie...
Profil Kombes Ahrie Sonta, Sekpri Kapolri Ternyata Satgassus Nemangkawi dan Penangkap Djoko Tjandra
Pasca-Dieksekusi, Pinangki...
Pasca-Dieksekusi, Pinangki Akan 1 Sel dengan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut
Hukuman Jaksa Pinangki...
Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi 6 Tahun
Rekomendasi
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved