Pilkada Rasa Covid-19
Senin, 19 Oktober 2020 - 06:28 WIB
loading...
A
A
A
Secercah Solusi
Secara profesional, semua pemangku kepentingan harus mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa Covid-19. Pertama, hal yang harus dilakukan dan dimiliki adalah pengetahuan dan pemahaman terhadap medan pilkada saat ini yang berhubungan dengan pandemi. Jadi, imbauan agar kandidat di pilkada menjadikan Covid-19 sebagai salah satu isu kampanye bukan saja penting, melainkan juga harus dilakukan demi terwujudnya pilkada demokratis dan sekaligus menyehatkan.
Kedua, pemangku kepentingan Pilkada 2020 harus memiliki perencanaan darurat atau (contingency planning). Hal ini harus dimiliki karena tren Covid-19 sangat sulit ditebak. Bahkan, tren atau kurvanya masih terus meningkat. Perencanaan darurat tersebut bisa saja diformulasikan dengan sejumlah skenario atau opsi, dari opsi penundaan pilkada secara total atau diterapkan pilkada secara simetris berbasis pada zonasi (misalnya hanya daerah yang zona hijau yang diperbolehkan menggelar pilkada). Perencanaan darurat tersebut harus dikaji secara komprehensif dengan mengalkulasi berbagai dampaknya bagi semua pihak.
Ketiga, Pilkada di masa Covid-19 sangat kompleks dan multidimensional. Oleh karena itu, penyelenggara pilkada dan kandidat harus disuntik kesiapan dan kekuatan spiritual, emosional, mentalitas, kejuangan, dan militansinya. Tujuannya guna menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi, khususnya manakala terjadi pandemi di suatu daerah pemilihan, selain pemberian pelatihan teknis dan medis. Idealnya, pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara pilkada, didampingi tim spiritual dan medis yang siap setiap saat membantu dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Keempat, kiranya pemangku kepentingan Pilkada 2020 bisa belajar dari kasus calon presiden Amerika Serikat Donald Trump yang terpapar Covid-19. Lalu, dirawat di rumah sakit dan setelah pulih dapat kembali melanjutkan kampanye tanpa mengganggu tahapan Pilpres Amerika Serikat. Kasus yang dialami Trump dan berbagai kasus mirip dan pelik lainnya harus diidentifikasi, dikaji, dan dicarikan solusinya berbasis pada peraturan perundangan yang jelas. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan konflik.
Kelima, sejak saat ini pemangku kepentingan terutama penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri atas problem yang timbul pasca-Pilkada 2020. Problem tersebut di antaranya kemungkinan terjadi unjuk rasa atas hasil pilkada hingga proses hukum di Mahkamah Konstitusi (sengketa hasil), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (pelanggaran etika penyelenggara pilkada), atau bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena pilkada kali ini digelar di masa Covid-19, tentu dari sisi administrasi, penanganan perkara, serta persidangannya memiliki karakteristik berbeda dibandingkan saat normal.
Secara profesional, semua pemangku kepentingan harus mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa Covid-19. Pertama, hal yang harus dilakukan dan dimiliki adalah pengetahuan dan pemahaman terhadap medan pilkada saat ini yang berhubungan dengan pandemi. Jadi, imbauan agar kandidat di pilkada menjadikan Covid-19 sebagai salah satu isu kampanye bukan saja penting, melainkan juga harus dilakukan demi terwujudnya pilkada demokratis dan sekaligus menyehatkan.
Kedua, pemangku kepentingan Pilkada 2020 harus memiliki perencanaan darurat atau (contingency planning). Hal ini harus dimiliki karena tren Covid-19 sangat sulit ditebak. Bahkan, tren atau kurvanya masih terus meningkat. Perencanaan darurat tersebut bisa saja diformulasikan dengan sejumlah skenario atau opsi, dari opsi penundaan pilkada secara total atau diterapkan pilkada secara simetris berbasis pada zonasi (misalnya hanya daerah yang zona hijau yang diperbolehkan menggelar pilkada). Perencanaan darurat tersebut harus dikaji secara komprehensif dengan mengalkulasi berbagai dampaknya bagi semua pihak.
Ketiga, Pilkada di masa Covid-19 sangat kompleks dan multidimensional. Oleh karena itu, penyelenggara pilkada dan kandidat harus disuntik kesiapan dan kekuatan spiritual, emosional, mentalitas, kejuangan, dan militansinya. Tujuannya guna menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi, khususnya manakala terjadi pandemi di suatu daerah pemilihan, selain pemberian pelatihan teknis dan medis. Idealnya, pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara pilkada, didampingi tim spiritual dan medis yang siap setiap saat membantu dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Keempat, kiranya pemangku kepentingan Pilkada 2020 bisa belajar dari kasus calon presiden Amerika Serikat Donald Trump yang terpapar Covid-19. Lalu, dirawat di rumah sakit dan setelah pulih dapat kembali melanjutkan kampanye tanpa mengganggu tahapan Pilpres Amerika Serikat. Kasus yang dialami Trump dan berbagai kasus mirip dan pelik lainnya harus diidentifikasi, dikaji, dan dicarikan solusinya berbasis pada peraturan perundangan yang jelas. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan konflik.
Kelima, sejak saat ini pemangku kepentingan terutama penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri atas problem yang timbul pasca-Pilkada 2020. Problem tersebut di antaranya kemungkinan terjadi unjuk rasa atas hasil pilkada hingga proses hukum di Mahkamah Konstitusi (sengketa hasil), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (pelanggaran etika penyelenggara pilkada), atau bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena pilkada kali ini digelar di masa Covid-19, tentu dari sisi administrasi, penanganan perkara, serta persidangannya memiliki karakteristik berbeda dibandingkan saat normal.
(bmm)
Lihat Juga :