Pilkada Rasa Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 - 06:28 WIB
loading...
A A A
Secercah Solusi
Secara profesional, semua pemangku kepentingan harus mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa Covid-19. Pertama, hal yang harus dilakukan dan dimiliki adalah pengetahuan dan pemahaman terhadap medan pilkada saat ini yang berhubungan dengan pandemi. Jadi, imbauan agar kandidat di pilkada menjadikan Covid-19 sebagai salah satu isu kampanye bukan saja penting, melainkan juga harus dilakukan demi terwujudnya pilkada demokratis dan sekaligus menyehatkan.

Kedua, pemangku kepentingan Pilkada 2020 harus memiliki perencanaan darurat atau (contingency planning). Hal ini harus dimiliki karena tren Covid-19 sangat sulit ditebak. Bahkan, tren atau kurvanya masih terus meningkat. Perencanaan darurat tersebut bisa saja diformulasikan dengan sejumlah skenario atau opsi, dari opsi penundaan pilkada secara total atau diterapkan pilkada secara simetris berbasis pada zonasi (misalnya hanya daerah yang zona hijau yang diperbolehkan menggelar pilkada). Perencanaan darurat tersebut harus dikaji secara komprehensif dengan mengalkulasi berbagai dampaknya bagi semua pihak.

Ketiga, Pilkada di masa Covid-19 sangat kompleks dan multidimensional. Oleh karena itu, penyelenggara pilkada dan kandidat harus disuntik kesiapan dan kekuatan spiritual, emosional, mentalitas, kejuangan, dan militansinya. Tujuannya guna menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi, khususnya manakala terjadi pandemi di suatu daerah pemilihan, selain pemberian pelatihan teknis dan medis. Idealnya, pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara pilkada, didampingi tim spiritual dan medis yang siap setiap saat membantu dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Keempat, kiranya pemangku kepentingan Pilkada 2020 bisa belajar dari kasus calon presiden Amerika Serikat Donald Trump yang terpapar Covid-19. Lalu, dirawat di rumah sakit dan setelah pulih dapat kembali melanjutkan kampanye tanpa mengganggu tahapan Pilpres Amerika Serikat. Kasus yang dialami Trump dan berbagai kasus mirip dan pelik lainnya harus diidentifikasi, dikaji, dan dicarikan solusinya berbasis pada peraturan perundangan yang jelas. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan konflik.

Kelima, sejak saat ini pemangku kepentingan terutama penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri atas problem yang timbul pasca-Pilkada 2020. Problem tersebut di antaranya kemungkinan terjadi unjuk rasa atas hasil pilkada hingga proses hukum di Mahkamah Konstitusi (sengketa hasil), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (pelanggaran etika penyelenggara pilkada), atau bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena pilkada kali ini digelar di masa Covid-19, tentu dari sisi administrasi, penanganan perkara, serta persidangannya memiliki karakteristik berbeda dibandingkan saat normal.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paslon 01 Unggul di...
Paslon 01 Unggul di PSU Pilkada Sabu Raijua, Tim Hukum: Kemenangan Demokrasi.
Indonesia Bukan India,...
Indonesia Bukan India, Pilkada Serentak 2020 Sudah Membuktikan
Penetapan Bupati-Wakil...
Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Labuhanbatu Berencana Digugat ke PTUN
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Sabu Raijua, Ini yang Dilakukan Bawaslu
Kemkominfo Pastikan...
Kemkominfo Pastikan Mengawal Pelaksanaan PSU Pilkada 2020
MK Batalkan Hasil Pilkada...
MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pemohon
Heboh Dana Pilkada Depok...
Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Antisipasi Kluster Mudik,...
Antisipasi Kluster Mudik, Wisma Atlet Siagakan Tower Karantina Cadangan
Lomba 17 Agustus Dilarang,...
Lomba 17 Agustus Dilarang, Wali Kota Tangsel: Mending Tasyakuran
Rekomendasi
The Journey Of Pursuing...
The Journey Of Pursuing Love, Drama Pendek China V+Short Tentang Balas Dendam
Israel Ngotot Tempatkan...
Israel Ngotot Tempatkan Pasukannya di Lebanon, Suriah, dan Gaza Tanpa Batas Waktu
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Berita Terkini
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Balas Kunjungan Presiden...
Balas Kunjungan Presiden Lukashenko, Prabowo Bakal ke Belarus
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved