Pilkada Rasa Covid-19
Senin, 19 Oktober 2020 - 06:28 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini selaras dengan hasil analisis sejumlah pakar kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebutkan, pandemi Covid-19 menyebabkan krisis kesehatan mental, stres, anxiety (kecemasan), curiga berlebihan, dan sebagainya. Menurut analisis Direktur Departemen Kesehatan Mental WHO Devora Kestel, hal ini sebagai dampak dari isolasi yang berkepanjangan. Hal ini akan membuat manusia mengalami kesepian atau perasaan terisolasi. Hal ini dapat menyebabkan kecemasan, depresi, dan demensia kepada orang dewasa.
Survei daring Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selama April-Mei 2020 terhadap lebih 20.000 keluarga di Indonesia menunjukkan, 95% keluarga mengalami stres akibat pandemi dan pembatasan sosial yang dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Dapat dibayangkan, apa jadinya manakala Pilkada 2020 dilakukan dalam suasana kebatinan dan kejiwaan masyarakat yang mengalami kecemasan dan depresi.
Kedua, dalam situasi dan suasana kebatinan para pihak terkait pilkada khususnya pemilih mengalami gangguan kejiwaan demikian hebat, tentu rasionalitas bisa mengalami penumpulan. Hal yang lebih menonjol adalah aspek emosionalitas. Ditambah lagi jika perut sebagian pemilih “keroncongan” akibat dari krisis ekonomi berkepanjangan, itu berpeluang melahirkan pemilih permisif dan pragmatis.
Ketiga, kontestasi di antara pasangan calon yang bertarung di pilkada sulit menggambarkan peta kekuatan kandidat dan konfigurasi dukungan partai politik atau basis konstituen pemilih riil dan sesungguhnya. Hal ini juga sangat mungkin berimbas pada persaingan pada Pilkada 2020 yang sangat sulit berwujud menjadi pertarungan terbuka, kompetitif, dan fairness. Pada Pilkada rasa Covid-19 ini potensi pelanggarannya bukan hanya terhadap prokes Covid-19, melainkan juga pelanggaran dalam bentuk maraknya modus politik uang yang dilakukan secara senyap (operasi senyap), malpraktik, dan kecurangan.
Keempat, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2020 diperkirakan mengalami penurunan cukup signifikan. Hal ini terkonfirmasi dari riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) (Sabtu 5/9/2020) yang menyebutkan, diperkirakan hanya 20% sampai 46% calon pemilih yang akan datang ke tempat-tempat pemungutan suara (TPS). Menurut LSI, penyebabnya adalah pandemi Covid-19. Hal ini berarti target partisipasi pemilih yang dipatok oleh Komisi Pemilihan Umum KPU sebanyak 77,5% bakal sulit tercapai. Rendahnya partisipasi pemilih akan menimbulkan krisis legitimasi terhadap proses dan hasil Pilkada 2020.
Kelima, dikhawatirkan dari Pilkada 2020 rasa Covid-19 adalah terjadinya demoralisasi dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya dari penyelenggara pilkada. Wujud empirik dari demoralisasi tersebut adalah melaksanakan pilkada sekadarnya (mediocare) dan tidak lebih hanya menggugurkan kewajiban yang sudah diputuskan pemerintah dan DPR. Penyelenggara bisa saja tidak atau kurang memprioritaskan kualitas proses pilkada, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes Covid-19 dan peraturan perundangan pilkada. Sementara bagi pasangan calon atau tim kampanye lebih mementingkan meraih kemenangan dengan jalan menghalalkan segala cara dan lain sebagainya.
Survei daring Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selama April-Mei 2020 terhadap lebih 20.000 keluarga di Indonesia menunjukkan, 95% keluarga mengalami stres akibat pandemi dan pembatasan sosial yang dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Dapat dibayangkan, apa jadinya manakala Pilkada 2020 dilakukan dalam suasana kebatinan dan kejiwaan masyarakat yang mengalami kecemasan dan depresi.
Kedua, dalam situasi dan suasana kebatinan para pihak terkait pilkada khususnya pemilih mengalami gangguan kejiwaan demikian hebat, tentu rasionalitas bisa mengalami penumpulan. Hal yang lebih menonjol adalah aspek emosionalitas. Ditambah lagi jika perut sebagian pemilih “keroncongan” akibat dari krisis ekonomi berkepanjangan, itu berpeluang melahirkan pemilih permisif dan pragmatis.
Ketiga, kontestasi di antara pasangan calon yang bertarung di pilkada sulit menggambarkan peta kekuatan kandidat dan konfigurasi dukungan partai politik atau basis konstituen pemilih riil dan sesungguhnya. Hal ini juga sangat mungkin berimbas pada persaingan pada Pilkada 2020 yang sangat sulit berwujud menjadi pertarungan terbuka, kompetitif, dan fairness. Pada Pilkada rasa Covid-19 ini potensi pelanggarannya bukan hanya terhadap prokes Covid-19, melainkan juga pelanggaran dalam bentuk maraknya modus politik uang yang dilakukan secara senyap (operasi senyap), malpraktik, dan kecurangan.
Keempat, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2020 diperkirakan mengalami penurunan cukup signifikan. Hal ini terkonfirmasi dari riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) (Sabtu 5/9/2020) yang menyebutkan, diperkirakan hanya 20% sampai 46% calon pemilih yang akan datang ke tempat-tempat pemungutan suara (TPS). Menurut LSI, penyebabnya adalah pandemi Covid-19. Hal ini berarti target partisipasi pemilih yang dipatok oleh Komisi Pemilihan Umum KPU sebanyak 77,5% bakal sulit tercapai. Rendahnya partisipasi pemilih akan menimbulkan krisis legitimasi terhadap proses dan hasil Pilkada 2020.
Kelima, dikhawatirkan dari Pilkada 2020 rasa Covid-19 adalah terjadinya demoralisasi dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya dari penyelenggara pilkada. Wujud empirik dari demoralisasi tersebut adalah melaksanakan pilkada sekadarnya (mediocare) dan tidak lebih hanya menggugurkan kewajiban yang sudah diputuskan pemerintah dan DPR. Penyelenggara bisa saja tidak atau kurang memprioritaskan kualitas proses pilkada, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes Covid-19 dan peraturan perundangan pilkada. Sementara bagi pasangan calon atau tim kampanye lebih mementingkan meraih kemenangan dengan jalan menghalalkan segala cara dan lain sebagainya.
Lihat Juga :