Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Labuhanbatu Berencana Digugat ke PTUN
Senin, 03 Mei 2021 - 14:00 WIB
loading...
Kuasa Hukum Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI), Yusril Ihza Mahendra berencana menggugat keputusan penetapan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2020 Labuhanbatu ke PTUN. Foto/
A
A
A
JAKARTA - Penetapan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2020 Labuhanbatu dinilai melanggar aturan.Karena itu, pihak Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) berencana menggugat keputusan tersebut ke PTUN .
"Mereka mengabaikan ketentuan Pasal 54 ayat (7). Saya memaknai pasal itu, jika terjadi sengketa maka KPU harus menunggu putusan MK baru menetapkan paslon pemenang. Keputusan KPU Labuhanbatu tersebut kemungkinan besar akan kami bawa ke PTUN," ujar Kuasa Hukum ASRI, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Senin (3/5/2021). Baca juga: Kader Golkar Berkhianat Tak Pilih Pasangan Andi-Faisal di PSU Labuhanbatu Terancam Pecat
Yusril yang juga merupakan guru besar hukum tata negara ini menjelaskan pandangannya terkait ketidaksetujuannya terhadap keputusan KPU Labuhanbatu. Menurutnya, KPU Labuhanbatu hanya berhak mengeluarkan keputusan sampai tahap pleno rekapitulasi suara.
"Kalau menyimak putusan MK, amar utamanya adalah PSU di beberapa TPS. Hasilnya langsung diumumkan. Tanpa harus melaporkan ke MK. Ini beda dengan putusan MK sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke MK dan MK menetapkan perolehan suara akhir. Jadi sampai dengan dilaksanakannya pleno rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana," urainya.
Namun untuk rapat pleno penetapan calon terpilih, menurut Yusril tetap harus memperhatikan ketentuan pasal 54 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020. Karena hasil PSU tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di MK.
"Mereka mengabaikan ketentuan Pasal 54 ayat (7). Saya memaknai pasal itu, jika terjadi sengketa maka KPU harus menunggu putusan MK baru menetapkan paslon pemenang. Keputusan KPU Labuhanbatu tersebut kemungkinan besar akan kami bawa ke PTUN," ujar Kuasa Hukum ASRI, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Senin (3/5/2021). Baca juga: Kader Golkar Berkhianat Tak Pilih Pasangan Andi-Faisal di PSU Labuhanbatu Terancam Pecat
Yusril yang juga merupakan guru besar hukum tata negara ini menjelaskan pandangannya terkait ketidaksetujuannya terhadap keputusan KPU Labuhanbatu. Menurutnya, KPU Labuhanbatu hanya berhak mengeluarkan keputusan sampai tahap pleno rekapitulasi suara.
"Kalau menyimak putusan MK, amar utamanya adalah PSU di beberapa TPS. Hasilnya langsung diumumkan. Tanpa harus melaporkan ke MK. Ini beda dengan putusan MK sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke MK dan MK menetapkan perolehan suara akhir. Jadi sampai dengan dilaksanakannya pleno rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana," urainya.
Namun untuk rapat pleno penetapan calon terpilih, menurut Yusril tetap harus memperhatikan ketentuan pasal 54 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020. Karena hasil PSU tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di MK.
Lihat Juga :