KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Minggu, 18 Oktober 2020 - 13:31 WIB
loading...
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto khususnya kepada keluarga. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir ( KASUM ) mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto khususnya kepada keluarga. KASUM berharap penegak hukum dapat menyelediki kematian Pollycarpus.
Diketahui Pollycarpus merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Aktivis HAM, Munir Said Thalib. Ia bebas bersyarat pada 2014, setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun. Pollycarpus meninggal di RS Pusat Pertamina setelah 17 hari dirawat karena positif COVID-19. (Baca juga: Pollycarpus Meninggal, Istri: Mohon Dimaafkan Khilaf dan Kesalahannya)
"Kami menilai meninggalnya Pollycarpus perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang, khususnya tentang sebab dan musabab dari kematiannya. Sebab, sebagai orang yang dihukum sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkan dia," ujar Sekjen KASUM Bivitri Susanti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2020).
Oleh karenanya, kata Bivitri, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. "Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," katanya.
KASUM, lanjut Bivitri, menilai walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum.
Diketahui Pollycarpus merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Aktivis HAM, Munir Said Thalib. Ia bebas bersyarat pada 2014, setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun. Pollycarpus meninggal di RS Pusat Pertamina setelah 17 hari dirawat karena positif COVID-19. (Baca juga: Pollycarpus Meninggal, Istri: Mohon Dimaafkan Khilaf dan Kesalahannya)
"Kami menilai meninggalnya Pollycarpus perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang, khususnya tentang sebab dan musabab dari kematiannya. Sebab, sebagai orang yang dihukum sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkan dia," ujar Sekjen KASUM Bivitri Susanti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2020).
Oleh karenanya, kata Bivitri, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. "Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," katanya.
KASUM, lanjut Bivitri, menilai walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum.
Lihat Juga :