KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir

Minggu, 18 Oktober 2020 - 13:31 WIB
loading...
KASUM Harap Meninggalnya...
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto khususnya kepada keluarga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir ( KASUM ) mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto khususnya kepada keluarga. KASUM berharap penegak hukum dapat menyelediki kematian Pollycarpus.

Diketahui Pollycarpus merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Aktivis HAM, Munir Said Thalib. Ia bebas bersyarat pada 2014, setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun. Pollycarpus meninggal di RS Pusat Pertamina setelah 17 hari dirawat karena positif COVID-19. (Baca juga: Pollycarpus Meninggal, Istri: Mohon Dimaafkan Khilaf dan Kesalahannya)

"Kami menilai meninggalnya Pollycarpus perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang, khususnya tentang sebab dan musabab dari kematiannya. Sebab, sebagai orang yang dihukum sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkan dia," ujar Sekjen KASUM Bivitri Susanti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2020).

Oleh karenanya, kata Bivitri, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. "Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," katanya.

KASUM, lanjut Bivitri, menilai walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum.

"Penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Polycarpus telah meninggal," jelasnya.

Menurut Bivitri, kejahatan terhadap Munir bukanlah kejahatan yang biasa tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak sehingga pihak-pihak lain di luar Pollycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk diadili dan dihukum.

"Kami memandang persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hambatannya bukan karena tidak adanya bukti atau karena menimggalnya Pollycarpus, tetapi lebih dikarenakan tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir ini hingga tuntas," tandasnya. (Baca juga: Catatan Perjalanan Pollycarpus di Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir)

Bivitri menilai janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak didengar tetapi tidak pernah terealisasikan. "Oleh karena itu, untuk kesekian kali KASUM mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tangung jawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2211 seconds (0.1#10.140)