YLBHI: Perlu Dorongan Politik untuk Menuntaskan Kasus Munir
Kamis, 08 Desember 2022 - 18:08 WIB
loading...
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyatakan perlu dorongan politik untuk menuntaskan kasus Munir. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut perlu ada kemauan politik untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Tanpa ada dorongan politik maka kasus tersebut sulit diselesaikan.
Hal ini ditegaskan Muhammad Isnur pada acara Catatan Diskusi Publik "Peringatan Hari HAM dan Mengenang 57 Tahun Munir: Potret Penegakan HAM di Indonesia" yang diselenggarakan PP IKA UB Waroeng Sadjoe Tebet.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyatakan saat ini dirinya merasa bertempur dengan kawan sendiri yang dulunya memperjuangkan penyelesaian pelanggaran HAM berat. Tidak hanya itu, situasinya saat ini juga membuat penyelesaian semakin sulit.
Baca juga: Jajaran Baru Komnas HAM Janjikan Kasus Munir Prioritas: Kami Pelajari Dulu
"Sejak awal kita sudah bilang upaya rekayasa kasus, penghilangan alat bukti sudah dilakukan terhadap kasus Munir. Hingga diputus bersalah bahkan Polycarpus tidak mau mengakui bahkan diberi remisi 5 tahun," tegas Muhammad Isnur, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Munir Kedaluwarsa, Komnas HAM Dikritik Main Aman
Penyelesaian kasus Munir, bukan soal kemampuan namun soal kemauan untuk mengungkap kasus. Ini bukan hanya soal bukti namun bagaimana dorongan politik untuk mendesak agar segera dilakukan penetapan sebagai pelanggaran HAM berat dan penyelesaian kasus. "Bukti hanya urusan teknis. Jika kemauan politik tidak ada, penyelesaian juga tidak akan ada sampai kapan pun," tegasnya.
Hal ini ditegaskan Muhammad Isnur pada acara Catatan Diskusi Publik "Peringatan Hari HAM dan Mengenang 57 Tahun Munir: Potret Penegakan HAM di Indonesia" yang diselenggarakan PP IKA UB Waroeng Sadjoe Tebet.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyatakan saat ini dirinya merasa bertempur dengan kawan sendiri yang dulunya memperjuangkan penyelesaian pelanggaran HAM berat. Tidak hanya itu, situasinya saat ini juga membuat penyelesaian semakin sulit.
Baca juga: Jajaran Baru Komnas HAM Janjikan Kasus Munir Prioritas: Kami Pelajari Dulu
"Sejak awal kita sudah bilang upaya rekayasa kasus, penghilangan alat bukti sudah dilakukan terhadap kasus Munir. Hingga diputus bersalah bahkan Polycarpus tidak mau mengakui bahkan diberi remisi 5 tahun," tegas Muhammad Isnur, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Munir Kedaluwarsa, Komnas HAM Dikritik Main Aman
Penyelesaian kasus Munir, bukan soal kemampuan namun soal kemauan untuk mengungkap kasus. Ini bukan hanya soal bukti namun bagaimana dorongan politik untuk mendesak agar segera dilakukan penetapan sebagai pelanggaran HAM berat dan penyelesaian kasus. "Bukti hanya urusan teknis. Jika kemauan politik tidak ada, penyelesaian juga tidak akan ada sampai kapan pun," tegasnya.
Lihat Juga :