Keseriusan Kejaksaan Agung Mengusut Jiwasraya
loading...
A
A
A
Mereka adalah Hendrisman Rahim, Hary Pradetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
(maf)