Pengamat Sebut Ada Ketentuan Baru yang Lindungi Buruh dalam UU Ciptaker
Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:50 WIB
loading...
Beleid baru diatur dalam UU Ciptaker dinilai memiliki dua tambahan manfaat bagi buruh bila dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Beleid baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law dinilai memiliki dua tambahan manfaat bagi buruh bila dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(Baca juga: Sembilan Anggota KAMI Tersangka, Polri: Tidak Ada Penangguhan)
Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak mengatakan, dua tambahan manfaat tersebut terkait dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jaminan sosial.
"Tambahan kedua benefit tersebut, tentu akan manambah kesejahteraan pekerja," kata Payaman, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)
Payaman menjelaskan, aturan PKWT dalam UU Cipta Kerja memberi perlindungan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pemberian pesangon. Hal itu, kata Payaman, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca juga: Sembilan Anggota KAMI Tersangka, Polri: Tidak Ada Penangguhan)
Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak mengatakan, dua tambahan manfaat tersebut terkait dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jaminan sosial.
"Tambahan kedua benefit tersebut, tentu akan manambah kesejahteraan pekerja," kata Payaman, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)
Payaman menjelaskan, aturan PKWT dalam UU Cipta Kerja memberi perlindungan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pemberian pesangon. Hal itu, kata Payaman, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lihat Juga :