Pengamat Sebut Ada Ketentuan Baru yang Lindungi Buruh dalam UU Ciptaker

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:50 WIB
loading...
Pengamat Sebut Ada Ketentuan...
Beleid baru diatur dalam UU Ciptaker dinilai memiliki dua tambahan manfaat bagi buruh bila dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beleid baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law dinilai memiliki dua tambahan manfaat bagi buruh bila dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(Baca juga: Sembilan Anggota KAMI Tersangka, Polri: Tidak Ada Penangguhan)

Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak mengatakan, dua tambahan manfaat tersebut terkait dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jaminan sosial.

"Tambahan kedua benefit tersebut, tentu akan manambah kesejahteraan pekerja," kata Payaman, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)

Payaman menjelaskan, aturan PKWT dalam UU Cipta Kerja memberi perlindungan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pemberian pesangon. Hal itu, kata Payaman, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau mereka Putus Hubungan Kerja (PHK), mereka menerima pesangon," kata Payaman. (Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)

Ada pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan tambahan manfaat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pengusaha dan buruh pun tak perlu menambah iuran untuk itu.

"Buruh yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat JKP. Hal itu berupa uang tunai, program pelatihan dan informasi lowongan kerja untuk dipilih," kata Payaman.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KASBI Pilih Demo di...
KASBI Pilih Demo di DPR: Belum Saatnya Bermesraan dengan Pemerintah
Prabowo Ngaku Diejek...
Prabowo Ngaku Diejek dan Diancam Gara-gara Berantas Korupsi: Saya Tak Gentar, Rela Mati untuk Rakyat
Buruh Gelar Demo Besar...
Buruh Gelar Demo Besar di Istana 5 Maret 2024, Sebut Pemerintah Gagal Cegah PHK Massal Sritex
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
Aksi May Day, Sejumlah...
Aksi May Day, Sejumlah Pihak Sesalkan Anarkisme di Kantor Gubernur Jateng
Massa Buruh Geruduk...
Massa Buruh Geruduk Rumah Pendiri PT Sritex Tuntut Pembayaran THR
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Biodata dan Agama Olla...
Biodata dan Agama Olla Ramlan, Aktris yang Busananya Dihujat Netizen saat Kondangan ke Luna-Maxime
El Clasico Hadir Minggu...
El Clasico Hadir Minggu Ini, Barcelona vs Real Madrid Streaming di VISION+
Bank Jatim Gelar Pengundian...
Bank Jatim Gelar Pengundian Kredit Multiguna Berhadiah Umrah
Berita Terkini
TBC Penyakit Menular...
TBC Penyakit Menular Nomor 1 di Indonesia, 100.000 Orang Meninggal per Tahun
Profil Mulyadi, Purnawirawan...
Profil Mulyadi, Purnawirawan Bintang 2 yang Pernah Bertugas Amankan Referendum Timor Timur
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Akselerasi Swasembada...
Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Dorong Perlindungan Varietas Tanaman
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Koperasi Merah Putih
Infografis
Gunung Pelangi China,...
Gunung Pelangi China, Fenomena Alam yang Disebut dalam Al-Quran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved