Pengamat Sebut Ada Ketentuan Baru yang Lindungi Buruh dalam UU Ciptaker

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:50 WIB
loading...
Pengamat Sebut Ada Ketentuan...
Beleid baru diatur dalam UU Ciptaker dinilai memiliki dua tambahan manfaat bagi buruh bila dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beleid baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law dinilai memiliki dua tambahan manfaat bagi buruh bila dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(Baca juga: Sembilan Anggota KAMI Tersangka, Polri: Tidak Ada Penangguhan)

Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak mengatakan, dua tambahan manfaat tersebut terkait dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jaminan sosial.

"Tambahan kedua benefit tersebut, tentu akan manambah kesejahteraan pekerja," kata Payaman, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)

Payaman menjelaskan, aturan PKWT dalam UU Cipta Kerja memberi perlindungan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pemberian pesangon. Hal itu, kata Payaman, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
4 Kado dari Pemerintah...
4 Kado dari Pemerintah bagi Buruh di Momen May Day 2026
May Day, Momentum Percepatan...
May Day, Momentum Percepatan Pengesahan RUU Pekerja Gig
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Jumhur: 3 Juta Anggota...
Jumhur: 3 Juta Anggota KSPSI Tidak Ikut Demo 28 Agustus
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Pemerintah Siapkan Kredit...
Pemerintah Siapkan Kredit Bunga Rendah untuk Industri Tekstil dan Sepatu
Buruh Desak Pemerintah...
Buruh Desak Pemerintah Cabut Permenaker Outsourcing
Penangkapan 101 Orang...
Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan
Rekomendasi
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
Berita Terkini
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved