PGRI Berharap Tunjangan Guru Tidak Dipotong, Ini Alasannya

Rabu, 15 April 2020 - 17:47 WIB
loading...
PGRI Berharap Tunjangan Guru Tidak Dipotong, Ini Alasannya
Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta agar anggaran untuk tunjangan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun honorer tidak dipotong. Hak guru harus tetap dibayar.

"Karena (penghasilan) guru hanya dari itu saja. Mereka sudah bekerja. Kalau misalnya, dana ujian nasional (UN) dialokasikan untuk penanganan Covid-19, silakan. Dana-dana, seperti perjalanan dinas, rapat, dan pembangunan, silakan," ujar Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (15/4/2020).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020, ada tiga komponen tunjangan guru yang dipotong. Tunjangan itu antara lain, profesi guru PNS daerah dari Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, tambahan penghasilan guru PNS daerah dari Rp698,3 miliar menjadi Rp354,2 miliar, dan guru di daerah khusus dari Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun.

Dana dunia pendidikan lain yang kena pemotongan adalah bantuan operasional sekolah (BOS) dari Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun. Unifah mengatakan, para guru selama ini sudah bekerja. Karena itu, yang menjadi haknya harus dibayar. "Mereka juga punya keluarga. Mereka harus menyekolahkan anak, dan lain sebagainya," tuturnya. ( ).

PGRI, menurut Unifah, sebenarnya sudah mengirim surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang meminta tidak dilakukan pemotongan pos anggaran untuk guru. Surat itu dikirim pada 7 April lalu. "Sekarang ada begini, kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan pertemuan lagi," ujarnya.

Namun, PGRI tetap apresiasi kebijakan pemerintah yang akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan Eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)