10 Perubahan Klaster Ketenagakerjaan dalam Naskah yang Disahkan dan Dikirim ke Presiden

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:24 WIB
loading...
10 Perubahan Klaster...
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam konferensi pers di hadapan awak media sebelum bertolak ke Kemensetneg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Foto/DOK.dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Perubahan jumlah halaman dalam naskah Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ternyata bukan sekedar format legal drafting. Ada sejumlah ketentuan pasal dalam klaster ketenagakerjaan yang berubah jika membandingkan UU Ciptaker setebal 905 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober lalu dengan naskah yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setebal 812 halaman pada Rabu, 14 Oktober kemarin.

Berdasarkan pengamatan SINDOnews terhadap kedua naskah tersebut yang didapat dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan dikonfirmasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Bab IV: Ketenagakerjaan mengalami perpindahan halaman, dalam naskah 905 halaman klaster ini berada di halaman 428-455. Sementara dalam naskah 812 halaman yang diserahkan ke Presiden berada di halaman 341-365. ( )

Berikut ini 10 perubahan dalam klaster ketenagakerjaan:

1. Pasal 42 ayat 6 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Terjadi perubahan ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu (ayat 4), dan jabatan personalia (ayat 5) untuk tenaga kerja asing (TKA) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu untuk TKA (ayat 4) saja yang diatur lebih lanjut dalam PP.

Pasal 42
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Berubah menjadi:
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. ( )

2. Pasal 66
Perubahan ketentuan ayat 4 dan 5 di mana, terjadi perubahan rujukan ayat.

Pasal 66
(1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(2) Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. ( )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2526 seconds (0.1#10.140)