10 Perubahan Klaster Ketenagakerjaan dalam Naskah yang Disahkan dan Dikirim ke Presiden

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:24 WIB
loading...
10 Perubahan Klaster...
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam konferensi pers di hadapan awak media sebelum bertolak ke Kemensetneg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Foto/DOK.dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Perubahan jumlah halaman dalam naskah Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ternyata bukan sekedar format legal drafting. Ada sejumlah ketentuan pasal dalam klaster ketenagakerjaan yang berubah jika membandingkan UU Ciptaker setebal 905 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober lalu dengan naskah yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setebal 812 halaman pada Rabu, 14 Oktober kemarin.

Berdasarkan pengamatan SINDOnews terhadap kedua naskah tersebut yang didapat dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan dikonfirmasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Bab IV: Ketenagakerjaan mengalami perpindahan halaman, dalam naskah 905 halaman klaster ini berada di halaman 428-455. Sementara dalam naskah 812 halaman yang diserahkan ke Presiden berada di halaman 341-365. (Baca juga: DPR Resmi Serahkan UU Cipta Kerja ke Pemerintah )

Berikut ini 10 perubahan dalam klaster ketenagakerjaan:

1. Pasal 42 ayat 6 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Terjadi perubahan ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu (ayat 4), dan jabatan personalia (ayat 5) untuk tenaga kerja asing (TKA) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu untuk TKA (ayat 4) saja yang diatur lebih lanjut dalam PP.

Pasal 42
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Berubah menjadi:
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Ini Pesan ELSAM untuk Presiden Jokowi )

2. Pasal 66
Perubahan ketentuan ayat 4 dan 5 di mana, terjadi perubahan rujukan ayat.

Pasal 66
(1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(2) Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. (Baca juga: Bantah Sebar Hoax, KSPI Sebut Informasi UU Cipta Kerja Bersumber dari DPR )

(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Berubah menjadi:

(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

3. Pasal 79
Penambahan ayat 6 yakni, ketentuan lebih lanjut mengenai waktu istirahat panjang yang diatur dalam ayat 5 diatur dalam PP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Vicky Shu Sindir Calo...
Vicky Shu Sindir Calo Konser BTS Patok Harga Selangit, Kesal Oknum Menimbun Tiket
Berita Terkini
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved