10 Perubahan Klaster Ketenagakerjaan dalam Naskah yang Disahkan dan Dikirim ke Presiden
loading...
A
A
A
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berubah menjadi:
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
3. Pasal 79
Penambahan ayat 6 yakni, ketentuan lebih lanjut mengenai waktu istirahat panjang yang diatur dalam ayat 5 diatur dalam PP.
Pasal 79
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Pasal 88A
Penambahan 3 ayat baru. Yakni, ketentuan denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah (ayat 6), denda kepada pekerja/buruh yang melakukan kelalaian (ayat 7) dan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah mengenai denda perusahaan dan pekerja/buruh (ayat 8).
Pasal 88A
(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(7) Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berubah menjadi:
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
3. Pasal 79
Penambahan ayat 6 yakni, ketentuan lebih lanjut mengenai waktu istirahat panjang yang diatur dalam ayat 5 diatur dalam PP.
Pasal 79
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Pasal 88A
Penambahan 3 ayat baru. Yakni, ketentuan denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah (ayat 6), denda kepada pekerja/buruh yang melakukan kelalaian (ayat 7) dan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah mengenai denda perusahaan dan pekerja/buruh (ayat 8).
Pasal 88A
(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(7) Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.