Soal UU Cipta Kerja, Ini Pesan ELSAM untuk Presiden Jokowi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:05 WIB
loading...
Soal UU Cipta Kerja,...
ELSAM memberikan sejumlah catatannya, termasuk kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perppu yang menunda dan atau menghapuskan keberlakuan UU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah DPR dan pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja telah berbuntut panjang hingga memicu reaksi demonstrasi dari berbagai kalangan di sejumlah daerah. Ratusan ribu massa dikabarkan tumpah ruah ke jalan dalam unjuk rasa selama 6-8 Oktober lalu.

Peliknya lagi, demonstrasi penolakan itu berujung pada aksi kericuhan hingga ribuan orang ditangkap termasuk mengalami luka-luka. Bahkan, beberapa orang dikabarkan hilang karena tidak diketahui tempat penahanannya. (Baca juga: Adem, Demo UU Cipta Kerja Tanpa Bentrok dan Gas Air Mata)

Menyikapi kericuhan hingga aksi kekerasan itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai demonstrasi yang dilakukan serentak hampir di seluruh wilayah Indonesia tersebut menunjukkan bahwa aksi-aksi tersebut dilakukan bukan untuk mendukung kekerasan.

“Ini adalah ekspresi atau pernyataan dari publik bahwa pemerintah perlu belajar bahasa lain, selain bahasa undang-undang (UU). Buruh, tani, nelayan, masyarakat adat, kelompok perempuan, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil ini mewakili suara publik,” kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman kepada SINDOnews, Senin (12/10/2020).

Wahyu memahami bahwa publik punya suara, punya keresahan, punya hidup yang tak ditanggung aneka tunjangan selayaknya anggota Parlemen. Menurutnya, itu merupakan bahasa-bahasa ‘jelata’ yang tidak dipahami oleh penguasa negara saat ini. “Karena itulah mereka turun ke jalanan, meminta pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Pihaknya juga menyoroti pendekatan keamanan yang digunakan oleh pemerintah dengan menggunakan aparat keamanan hingga menyebabkan aksi-aksi represif terhadap massa demonstran. Langkah itu menunjukkan pemerintah sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Beberapa pelanggaran itu mencakup hak atas rasa aman seperti demonstran menghadapi serangan fisik dari aparat dan demonstran yang ditangkap tidak diperkenankan untuk menemui kuasa hukum dari sejumlah organisasi. Pelanggaran hak atas kesehatan yaitu demonstran dilempari gas air mata tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kemudian, pelanggaran hak atas informasi seperti beberapa jurnalis ditangkap saat bertugas di lokasi demonstrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Rekomendasi
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Berita Terkini
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved