Kingkin Anida Bukan Anggota KAMI dan Pengurus Partai
Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
"Padahal klien kami sudah menghapus postingan tersebut sejak tanggal 9 Oktober 2020. Lalu mengapa Ustazah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? Bahkan diframing sebagai penyebar hoax yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustazah Kingkin Anida adalah korban, bukan pelaku," tuturnya.
(Baca juga: Tuntut Pembebasan Tokoh KAMI, Din Syamsuddin Temui Kapolri Siang Ini ).
Dia melanjutkan, saat ini Ustazah Kingkin Anida masih ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. "Kami, Penasihat Hukum Ustazah Kingkin Anida (Paham Jakarta), sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 12 Oktober 2020 kepada Dirtipidsiber Mabes Polri, namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban. Klien kami menuntut keadilan, karena seharusnya klien kami dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap. Tidak ada alasan hukum atau alasan apa pun bagi Ustazah Kingkin Anida untuk ditangkap dan ditahan," pungkasnya.
(Baca juga: Tuntut Pembebasan Tokoh KAMI, Din Syamsuddin Temui Kapolri Siang Ini ).
Dia melanjutkan, saat ini Ustazah Kingkin Anida masih ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. "Kami, Penasihat Hukum Ustazah Kingkin Anida (Paham Jakarta), sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 12 Oktober 2020 kepada Dirtipidsiber Mabes Polri, namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban. Klien kami menuntut keadilan, karena seharusnya klien kami dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap. Tidak ada alasan hukum atau alasan apa pun bagi Ustazah Kingkin Anida untuk ditangkap dan ditahan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :