Kingkin Anida Bukan Anggota KAMI dan Pengurus Partai

Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:24 WIB
loading...
Kingkin Anida Bukan...
Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta, 18 Agustus 2020. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Aktivis Kemanusiaan Ustazah Kingkin Anida meluruskan sejumlah kekeliruan yang beredar belakangan ini terkait kliennya. Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) Indonesia Cabang DKI Jakarta sebagai kuasa hukum Ustadzah Kingkin Anida menyampaikan bahwa kliennya adalah ibu rumah tangga yang sehari-hari mengabdi sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan, dan bukan pengurus partai politik.

"Ustazah Kingkin Anida bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) , apalagi disebut sebagai petinggi KAMI," ujar Nurul Amalia, Koordinator Kuasa Hukum Kingkin Anida, dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (15/10/2020).

Sehingga, kata dia, pemberitaan yang menyebut Kingkin Anida sebagai petinggi ataupun anggota KAMI adalah salah alias hoaks. "Beliau tidak pernah mengenal dan atau berhubungan dengan KAMI dan jaringannya," ungkapnya.

(Baca juga: Bagian Akhir Pernyataan Gatot Nurmantyo dkk Mirip Tagline Partai Ummat Besutan Amien Rais ).

Dia mengatakan, Ustazah Kingkin Anida ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 10 Oktober 2020 di kediamannya pukul 13.00 WIB, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screenshot status akun Facebook miliknya yang diposting pada 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Maju Mundur...
Singgung Maju Mundur Komite Reformasi Polri, Gatot Nurmantyo Bicara Mafia
DPR Persilakan Din Syamsuddin...
DPR Persilakan Din Syamsuddin Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Ngaku Tak Kapok Kritik Pemerintah
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan
Jumhur Hidayat Bacakan...
Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan
Jumhur Hidayat Siap...
Jumhur Hidayat Siap Jawab Tuntutan 3 Tahun Penjara JPU lewat Nota Pembelaan
Terbukti Jadi Dalang...
Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Polisi Buru Pelaku Teror...
Polisi Buru Pelaku Teror Bom Palsu di Kediaman Ketua KAMI Ahmad Yani
Temuan Benda Mirip Bom...
Temuan Benda Mirip Bom di Depan Rumahnya, Ahmad Yani Mengaku Belum Pernah Ada Ancaman
Rekomendasi
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved