Pandemi, Ketelanjangan Negara, dan Sistem Kesejahteraan
Kamis, 15 Oktober 2020 - 06:18 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah kita yang awalnya berusaha menampakkan "ketenangan" dan optimisme di masa mulai merebaknya wabah ini, pada akhirnya tetap harus tunduk pada kenyataan. Gelombang pandemi ini terlalu dahsyat untuk bisa dihadapi hanya dengan retorika. Segala bentuk dandanan kosmetik politik tak lagi berkutik.
Semua kalangan, tanpa kecuali, terdampak situasi yang tak menyenangkan ini. Hampir di semua lini dan sektor. Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan lebih dari 3 juta tenaga kerja telah dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja. Kamar Dagang Industri (KADIN) bahkan menaksir dua kali lipatnya, lebih dari 6 juta. Terhadap mereka yang harus kehilangan mata pencaharian ini, pemerintah dituntut untuk bisa menjamin tersedianya sumber pengganti pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Krisis dan Kesejahteraan
Pada akhirnya, situasi krisis semacam ini yang bisa membangunkan kita dan menyadarkan tentang tujuan esensial dari keberadaan sebuah negara. Amartya Sen (2020), seorang Guru Besar Harvard dan sekaligus peraih Nobel Ekonomi, memandang bahwa kondisi krisis akibat pandemi ini bisa memunculkan sesuatu yang baik. Ia merujuk pada bagaimana rentetan krisis sejak dan setelah Perang Dunia kedua telah membawa pada kemunculan satu paradigma baru dalam bernegara, yaitu negara kesejahteraan (welfare state .
Dilanda tingginya angka kekurangan gizi warganya selama Perang Dunia kedua akibat minimnya ketersediaan pangan, Inggris mengatur satu mekanisme distribusi pangan yang lebih merata. Warga yang mengalami kekurangan gizi kronis diberikan makanan yang lebih baik. Ini juga disertai dengan perhatian pada pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata. Dampaknya mengagumkan, angka harapan hidup untuk kelahiran naik cukup tinggi pada dekade berikutnya.
Inti dari konsep negara kesejahteraan ini adalah hadirnya institusi negara sebagai sebuah sistem yang melindungi dan memfasilitasi warganya secara adil dan merata untuk bisa mewujudkan kehidupan yang sejahtera. Pada dasarnya, ini adalah sesuatu yang tak terhindarkan dalam penyelenggaraan negara, bukan semata sebuah gagasan tentang kebaikan. Kesejahteraan warga merupakan penopang utama eksistensi dan keberlangsungan sebuah negara.
Bahkan, Adam Smith (1776), sang penggagas konsep invisible hand dan dijuluki sebagai bapak kapitalisme, meyakini hal ini. Ia menyatakan setidaknya ada dua hal utama yang menjadi tugas negara, 1) melindungi setiap warga dari segala bentuk ancaman keamanan dan 2) menjamin kesejahteraan setiap warga. Keduanya saling terikat dan tidak bisa dipisahkan.
Keamanan akan terganggu jika tingkat kesejahteraan rendah dan, sebaliknya, kesejahteraan mustahil terwujud tanpa ada rasa aman. Pada konteks inilah negara hadir dengan apa yang oleh Michel Foucault (2007) disebut apparatuses of security , semacam instrumen kebijakan atau institusi yang dibangun untuk menjaga stabilitas keamanan, bukan saja dalam pengertian harfiahnya tetapi juga keamanan melalui ketersediaan berbagai kebutuhan pokok dan fasilitas publik.
Dengan konsepsi dasar tersebut bisa dipahami kenapa ide negara kesejahteraan tidak sulit diterima secara global. Kesejahteraan, yang mensyaratkan kemajuan dalam aspek ekonomi dan sosial, dipandang sebagai core business berdirinya sebuah negara. Terlepas dari berbagai perdebatan, kritik dan perbedaan implementasi konsep negara kesejahteraan, satu hal utama yang menjadi semacam kesepakatan global bahwa raison d’etre sebuah negara adalah menyejahterakan warganya.
Semua kalangan, tanpa kecuali, terdampak situasi yang tak menyenangkan ini. Hampir di semua lini dan sektor. Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan lebih dari 3 juta tenaga kerja telah dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja. Kamar Dagang Industri (KADIN) bahkan menaksir dua kali lipatnya, lebih dari 6 juta. Terhadap mereka yang harus kehilangan mata pencaharian ini, pemerintah dituntut untuk bisa menjamin tersedianya sumber pengganti pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Krisis dan Kesejahteraan
Pada akhirnya, situasi krisis semacam ini yang bisa membangunkan kita dan menyadarkan tentang tujuan esensial dari keberadaan sebuah negara. Amartya Sen (2020), seorang Guru Besar Harvard dan sekaligus peraih Nobel Ekonomi, memandang bahwa kondisi krisis akibat pandemi ini bisa memunculkan sesuatu yang baik. Ia merujuk pada bagaimana rentetan krisis sejak dan setelah Perang Dunia kedua telah membawa pada kemunculan satu paradigma baru dalam bernegara, yaitu negara kesejahteraan (welfare state .
Dilanda tingginya angka kekurangan gizi warganya selama Perang Dunia kedua akibat minimnya ketersediaan pangan, Inggris mengatur satu mekanisme distribusi pangan yang lebih merata. Warga yang mengalami kekurangan gizi kronis diberikan makanan yang lebih baik. Ini juga disertai dengan perhatian pada pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata. Dampaknya mengagumkan, angka harapan hidup untuk kelahiran naik cukup tinggi pada dekade berikutnya.
Inti dari konsep negara kesejahteraan ini adalah hadirnya institusi negara sebagai sebuah sistem yang melindungi dan memfasilitasi warganya secara adil dan merata untuk bisa mewujudkan kehidupan yang sejahtera. Pada dasarnya, ini adalah sesuatu yang tak terhindarkan dalam penyelenggaraan negara, bukan semata sebuah gagasan tentang kebaikan. Kesejahteraan warga merupakan penopang utama eksistensi dan keberlangsungan sebuah negara.
Bahkan, Adam Smith (1776), sang penggagas konsep invisible hand dan dijuluki sebagai bapak kapitalisme, meyakini hal ini. Ia menyatakan setidaknya ada dua hal utama yang menjadi tugas negara, 1) melindungi setiap warga dari segala bentuk ancaman keamanan dan 2) menjamin kesejahteraan setiap warga. Keduanya saling terikat dan tidak bisa dipisahkan.
Keamanan akan terganggu jika tingkat kesejahteraan rendah dan, sebaliknya, kesejahteraan mustahil terwujud tanpa ada rasa aman. Pada konteks inilah negara hadir dengan apa yang oleh Michel Foucault (2007) disebut apparatuses of security , semacam instrumen kebijakan atau institusi yang dibangun untuk menjaga stabilitas keamanan, bukan saja dalam pengertian harfiahnya tetapi juga keamanan melalui ketersediaan berbagai kebutuhan pokok dan fasilitas publik.
Dengan konsepsi dasar tersebut bisa dipahami kenapa ide negara kesejahteraan tidak sulit diterima secara global. Kesejahteraan, yang mensyaratkan kemajuan dalam aspek ekonomi dan sosial, dipandang sebagai core business berdirinya sebuah negara. Terlepas dari berbagai perdebatan, kritik dan perbedaan implementasi konsep negara kesejahteraan, satu hal utama yang menjadi semacam kesepakatan global bahwa raison d’etre sebuah negara adalah menyejahterakan warganya.
Lihat Juga :