Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara: Polisi Alat Negara, Bukan Alat Menteri

Jum'at, 06 Februari 2026 - 23:16 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana dan...
pakar hukum pidana dan tata negara Profesor Henry Indraguna menegaskan, penempatan Polri di bawah kementerian merupakan kesalahan desain tata negara. Foto/itimewa
A A A
JAKARTA - Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan langkah keliru dan berbahaya bagi demokrasi. Tidak hanya itu, penempatan Polri di bawah kementerian sebagai kesalahan fatal dalam desain ketatanegaraan.

“Polisi itu alat negara, bukan alat menteri. Begitu Polri tunduk pada kementerian, saat itu pula hukum kehilangan martabatnya,” tegas pakar hukum pidana dan tata negara Profesor Henry Indraguna, Jumat (6/2/2026).

Guru Besar Unissula Semarang ini menyebut, konstitusi dan Undang-Undang Kepolisian secara jelas menempatkan Polri langsung di bawah Presiden guna menjaga independensi penegakan hukum. Menempatkan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang intervensi politik dalam proses penyidikan.

Baca juga: Ditawari Posisi Menteri Kepolisian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Jadi Petani

“Kalau polisi bisa diarahkan menteri, maka hukum berubah menjadi pesanan. Law enforcement berubah menjadi political enforcement,” ujar Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar.

Prof Henry menilai wacana Polri di bawah kementerian sebagai kesalahan fatal dalam desain ketatanegaraan. “Polisi itu wasit. Jika wasit ditempatkan di bawah salah satu pemain, maka keadilan berhenti sebelum pertandingan dimulai,” kata Ketua DPP Ormas MKGR ini.

Prof Henry menegaskan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

“Konstitusi tidak pernah menyebut polisi sebagai alat kementerian. Ini pembedaan mendasar yang sering sengaja diabaikan,” ungkap Wakil Ketua Umum DPP BAPERA, ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
Hamas Bubarkan Pemerintahannya...
Hamas Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Bagaimana Selanjutnya?
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved