DPR Yakin MK Objektif dan Independen Tangani Uji Materi UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 - 01:12 WIB
loading...
DPR Yakin MK Objektif...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) pasti objektif dan para hakim konstitusi bersikap independen saat menangani, menyidangkan, hingga memutus gugatan uji materiil maupun uji formil UU Cipta Kerja. Fo
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) pasti objektif dan para hakim konstitusi bersikap independen saat menangani, menyidangkan, hingga memutus gugatan uji materiil maupun uji formil UU Cipta Kerja.

Trimedya Panjaitan menyatakan, dua permohonan uji materiil UU Cipta Kerja yang diajukan dua individu dan federasi serikat pekerja ke MK hingga Senin, 12 Oktober 2020 haruslah dihormati. Pasalnya, kata dia, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Upaya masyarakat atau komunitas pekerja mengajukan gugatan uji materiil maupun nanti jika ada uji formil atas UU Cipta Kerja ke MK, ujar Trimedya, merupakan upaya dan langkah yang benar ketimbang demonstrasi yang berujung anarkis. "Langkah hukum seperti ini merupakan langkah yang benar. Ini lebih baik dari pada demonstrasi yang anarkis ya," tegas Trimedya, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: MK Terima Dua Permohonan Uji UU Cipta Kerja)

Trimedya membeberkan, mungkin saja pengajuan gugatan atas UU Cipta Kerja baik uji materiil maupun uji formil ke MK nanti akan bertambah. Menurut dia, MK pasti objektif saat menangani, menyidangkan hingga memutus uji materiil maupun uji formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Trimedya mengatakan, semua pihak harus memberikan kepercayaan kepada MK maupun para hakim konstitusi saat menangani gugatan tersebut. Menurut dia, independensi para hakim konstitusi merupakan pijakan utama. "Pasti MK objektif. Walaupun mereka itu tiga dari unsur DPR, tiga dari unsur pemerintah, dan tiga dari unsur Mahkamah Agung pasti mereka punya independensi. Kita harus percaya pada hakim-hakim konstitusi. Saya yakin mereka memahami yang terbaik buat negara ini," ungkapnya. (Baca juga: Gus Nadir: Narasi Gugat Saja ke MK Bisa Salah Kaprah)

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menuturkan, jika bertambah ada gugatan uji materiil atau uji formil UU Cipta Kerja bertambah, maka nanti MK yang akan menentukan bagaimana mekanisme proses persidangannya. Dia memaparkan, selama ini ada gugatan beberapa UU yang sama atau gugatan hasil pemilu legislatif yang berhasil diatur dan disidangkan dengan baik oleh MK. "Kalau nanti ada lagi, ya nggak apa-apa. Apakah nanti di-split (dipisah) atau disatukan (persidangannya) itu kan kewenangan Mahkamah. Tentu Mahkamah Konstitusi sudah punya pengalaman untuk itu," ujarnya. (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK)

Trimedya berpandangan, dua gugatan uji materiil UU Cipta Kerja yang telah didaftarkan tentu saja didasarkan pada penilaian para pemohon bahwa hak konstitusional dirugikan dengan adanya dan berlakunya UU Cipta Kerja. Artinya, proses hukum dengan pengajuan gugatan ke MK memang layak ditempuh oleh setiap warga negara jika warga negara menilai ada UU apapun itu bertentangan dengan UU dan hak konstitusionalnya dirugikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Militer AS Tutupi Jumlah...
Militer AS Tutupi Jumlah Korban Luka dan Tewas, Malu karena Kalah Perang Iran?
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved