DPR Yakin MK Objektif dan Independen Tangani Uji Materi UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 - 01:12 WIB
loading...
DPR Yakin MK Objektif dan Independen Tangani Uji Materi UU Cipta Kerja
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) pasti objektif dan para hakim konstitusi bersikap independen saat menangani, menyidangkan, hingga memutus gugatan uji materiil maupun uji formil UU Cipta Kerja. Fo
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) pasti objektif dan para hakim konstitusi bersikap independen saat menangani, menyidangkan, hingga memutus gugatan uji materiil maupun uji formil UU Cipta Kerja.

Trimedya Panjaitan menyatakan, dua permohonan uji materiil UU Cipta Kerja yang diajukan dua individu dan federasi serikat pekerja ke MK hingga Senin, 12 Oktober 2020 haruslah dihormati. Pasalnya, kata dia, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Upaya masyarakat atau komunitas pekerja mengajukan gugatan uji materiil maupun nanti jika ada uji formil atas UU Cipta Kerja ke MK, ujar Trimedya, merupakan upaya dan langkah yang benar ketimbang demonstrasi yang berujung anarkis. "Langkah hukum seperti ini merupakan langkah yang benar. Ini lebih baik dari pada demonstrasi yang anarkis ya," tegas Trimedya, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: MK Terima Dua Permohonan Uji UU Cipta Kerja)

Trimedya membeberkan, mungkin saja pengajuan gugatan atas UU Cipta Kerja baik uji materiil maupun uji formil ke MK nanti akan bertambah. Menurut dia, MK pasti objektif saat menangani, menyidangkan hingga memutus uji materiil maupun uji formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Trimedya mengatakan, semua pihak harus memberikan kepercayaan kepada MK maupun para hakim konstitusi saat menangani gugatan tersebut. Menurut dia, independensi para hakim konstitusi merupakan pijakan utama. "Pasti MK objektif. Walaupun mereka itu tiga dari unsur DPR, tiga dari unsur pemerintah, dan tiga dari unsur Mahkamah Agung pasti mereka punya independensi. Kita harus percaya pada hakim-hakim konstitusi. Saya yakin mereka memahami yang terbaik buat negara ini," ungkapnya. (Baca juga: Gus Nadir: Narasi Gugat Saja ke MK Bisa Salah Kaprah)

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menuturkan, jika bertambah ada gugatan uji materiil atau uji formil UU Cipta Kerja bertambah, maka nanti MK yang akan menentukan bagaimana mekanisme proses persidangannya. Dia memaparkan, selama ini ada gugatan beberapa UU yang sama atau gugatan hasil pemilu legislatif yang berhasil diatur dan disidangkan dengan baik oleh MK. "Kalau nanti ada lagi, ya nggak apa-apa. Apakah nanti di-split (dipisah) atau disatukan (persidangannya) itu kan kewenangan Mahkamah. Tentu Mahkamah Konstitusi sudah punya pengalaman untuk itu," ujarnya. (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK)

Trimedya berpandangan, dua gugatan uji materiil UU Cipta Kerja yang telah didaftarkan tentu saja didasarkan pada penilaian para pemohon bahwa hak konstitusional dirugikan dengan adanya dan berlakunya UU Cipta Kerja. Artinya, proses hukum dengan pengajuan gugatan ke MK memang layak ditempuh oleh setiap warga negara jika warga negara menilai ada UU apapun itu bertentangan dengan UU dan hak konstitusionalnya dirugikan.

"Kedua, secara limitatif kan sudah diatur dalam posisi bahwa UU ini atau sebuah UU yang dibuat bertentangan dengan UUD. Nah itu yang paling dasar. Kalau itu dilanggar dengan UUD 1945, MK bisa membatalkan," katanya.

Di sisi lain, Trimedya membeberkan, meskipun dua gugatan tadi telah didaftarkan ke MK maka para pemohon tentu haruslah menunggu proses berikutnya. Proses ini baik yang dilakukan oleh MK maupun sehubungan dengan UU Cipta Kerja. Musababnya, ujar dia, hingga Selasa (13/10/2020) UU Cipta Kerja belum diserahkan DPR ke pemerintah, belum ada nomornya, dan belum diundangkan.

"Harus menunggu juga UU ini (Cipta Kerja) jadinya UU nomor berapa dan diundangkan. Kalau misalnya tidak ditandatangani Presiden hingga 30 hari setelah disahkan DPR, maka UU itu langsung berlaku. Jadi harus bersabar juga pemohon ini menunggu UU ini nomor berapa," katanya.

Dia menambahkan, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dari Fraksi Partai Golkar M Azis Syamsuddin telah menyampaikan bahwa draf UU Cipta Kerja akan diserahkan DPR ke Presiden pada hari ini Rabu (14/10/2020). "Jadi kita tunggu aja," ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3005 seconds (0.1#10.140)