DPR Yakin MK Objektif dan Independen Tangani Uji Materi UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 - 01:12 WIB
loading...
DPR Yakin MK Objektif...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) pasti objektif dan para hakim konstitusi bersikap independen saat menangani, menyidangkan, hingga memutus gugatan uji materiil maupun uji formil UU Cipta Kerja. Fo
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) pasti objektif dan para hakim konstitusi bersikap independen saat menangani, menyidangkan, hingga memutus gugatan uji materiil maupun uji formil UU Cipta Kerja.

Trimedya Panjaitan menyatakan, dua permohonan uji materiil UU Cipta Kerja yang diajukan dua individu dan federasi serikat pekerja ke MK hingga Senin, 12 Oktober 2020 haruslah dihormati. Pasalnya, kata dia, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Upaya masyarakat atau komunitas pekerja mengajukan gugatan uji materiil maupun nanti jika ada uji formil atas UU Cipta Kerja ke MK, ujar Trimedya, merupakan upaya dan langkah yang benar ketimbang demonstrasi yang berujung anarkis. "Langkah hukum seperti ini merupakan langkah yang benar. Ini lebih baik dari pada demonstrasi yang anarkis ya," tegas Trimedya, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: MK Terima Dua Permohonan Uji UU Cipta Kerja)

Trimedya membeberkan, mungkin saja pengajuan gugatan atas UU Cipta Kerja baik uji materiil maupun uji formil ke MK nanti akan bertambah. Menurut dia, MK pasti objektif saat menangani, menyidangkan hingga memutus uji materiil maupun uji formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Trimedya mengatakan, semua pihak harus memberikan kepercayaan kepada MK maupun para hakim konstitusi saat menangani gugatan tersebut. Menurut dia, independensi para hakim konstitusi merupakan pijakan utama. "Pasti MK objektif. Walaupun mereka itu tiga dari unsur DPR, tiga dari unsur pemerintah, dan tiga dari unsur Mahkamah Agung pasti mereka punya independensi. Kita harus percaya pada hakim-hakim konstitusi. Saya yakin mereka memahami yang terbaik buat negara ini," ungkapnya. (Baca juga: Gus Nadir: Narasi Gugat Saja ke MK Bisa Salah Kaprah)

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menuturkan, jika bertambah ada gugatan uji materiil atau uji formil UU Cipta Kerja bertambah, maka nanti MK yang akan menentukan bagaimana mekanisme proses persidangannya. Dia memaparkan, selama ini ada gugatan beberapa UU yang sama atau gugatan hasil pemilu legislatif yang berhasil diatur dan disidangkan dengan baik oleh MK. "Kalau nanti ada lagi, ya nggak apa-apa. Apakah nanti di-split (dipisah) atau disatukan (persidangannya) itu kan kewenangan Mahkamah. Tentu Mahkamah Konstitusi sudah punya pengalaman untuk itu," ujarnya. (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK)

Trimedya berpandangan, dua gugatan uji materiil UU Cipta Kerja yang telah didaftarkan tentu saja didasarkan pada penilaian para pemohon bahwa hak konstitusional dirugikan dengan adanya dan berlakunya UU Cipta Kerja. Artinya, proses hukum dengan pengajuan gugatan ke MK memang layak ditempuh oleh setiap warga negara jika warga negara menilai ada UU apapun itu bertentangan dengan UU dan hak konstitusionalnya dirugikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved