Gus Nadir: Narasi Gugat Saja ke MK Bisa Salah Kaprah

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 21:04 WIB
loading...
Gus Nadir: Narasi Gugat...
Nadirsyah Hosen mengingatkan untuk tidak gegabah dalam merespons pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan masyarakat tidak puas terhadap UU Cipta Kerja untuk menggugatnya ke MK. FOTO/DOK.NU Online
A A A
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Monash University, Nadirsyah Hosen mengingatkan untuk tidak gegabah dalam merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempersilakan masyarakat tidak puas terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Sebab, jika tidak hati-hati, maka bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian.

Nadirsyah Hosen menjelaskan bahwa dalam mengajukan judicial review UU ke MK, harus jelas pasal yang dipermasalahkan. Jika gugatan itu dikabulkan, maka MK hanya membatalkan pasal yang digugat, sementara pasal lainnya tetap berlaku. "Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU CK (cipta Kerja) per bidang dan per pasal," kata Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama ANZ ini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020).

Diakui, jika pasal yang digugat dan dibatalkan sangat krusial, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. Namun UU Cipta Kerja mengatur banyak bidang, maka kemungkinan tidak ada satu pasal pun yang krusial dan dapat membatalkan undang-undang ini. (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK )

Senior Partner HICOn Law & Policy Strategies ini menjelaskan lebih jauh, bahwa semua pasal dalam UU Cipta Kerja dapat digugat ke MK sepanjang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945. Namun, bukan perkara mudah untuk menentukan pasal mana dalam konsitusi yang dijadikan sebagai dasar gugatan. Terkadang nomra hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantoal di UUD 1945 sebagai argumen.

"Misalnya soal kewenangan dan teknis fatwa halal pada MUI yang diatur dalam UU CK, bagaimana menggugatnya? Bertentangan dengan pasal 29? Ini tidak mudah membuktikannya," ujar tokoh muda NU yang akrab disapa Gus Nadir ini.

Atas dasar itu, maka Nadir mengingatkan untuk hati-hati dan spesifik dalam menentukan argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan, sehingga MK tidak bisa menolaknya. Perlu kerja sama semua pihak (akademisi, tokoh masyarakat, ormas) untuk bersatu menggalang pemahaman soal substansi UU Cipta kerja yang bertentangan dengan konstitusi. (Baca juga: UU Cipta Kerja Menindas Buruh, PBNU Bakal Ajukan Judicial Review )

"Harus mendengarkan keberatan semua pihak terhadap UU CK. kalau tidak, elemen civil society akan melakukan langkah yang sama kelirunya dengan DPR yang terburu-buru membahasa UU CK ini. Tentu ini harus dihindari bersama," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved