Gus Nadir: Narasi Gugat Saja ke MK Bisa Salah Kaprah

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 21:04 WIB
loading...
Gus Nadir: Narasi Gugat...
Nadirsyah Hosen mengingatkan untuk tidak gegabah dalam merespons pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan masyarakat tidak puas terhadap UU Cipta Kerja untuk menggugatnya ke MK. FOTO/DOK.NU Online
A A A
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Monash University, Nadirsyah Hosen mengingatkan untuk tidak gegabah dalam merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempersilakan masyarakat tidak puas terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Sebab, jika tidak hati-hati, maka bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian.

Nadirsyah Hosen menjelaskan bahwa dalam mengajukan judicial review UU ke MK, harus jelas pasal yang dipermasalahkan. Jika gugatan itu dikabulkan, maka MK hanya membatalkan pasal yang digugat, sementara pasal lainnya tetap berlaku. "Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU CK (cipta Kerja) per bidang dan per pasal," kata Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama ANZ ini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020).

Diakui, jika pasal yang digugat dan dibatalkan sangat krusial, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. Namun UU Cipta Kerja mengatur banyak bidang, maka kemungkinan tidak ada satu pasal pun yang krusial dan dapat membatalkan undang-undang ini. ( )

Senior Partner HICOn Law & Policy Strategies ini menjelaskan lebih jauh, bahwa semua pasal dalam UU Cipta Kerja dapat digugat ke MK sepanjang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945. Namun, bukan perkara mudah untuk menentukan pasal mana dalam konsitusi yang dijadikan sebagai dasar gugatan. Terkadang nomra hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantoal di UUD 1945 sebagai argumen.

"Misalnya soal kewenangan dan teknis fatwa halal pada MUI yang diatur dalam UU CK, bagaimana menggugatnya? Bertentangan dengan pasal 29? Ini tidak mudah membuktikannya," ujar tokoh muda NU yang akrab disapa Gus Nadir ini.

Atas dasar itu, maka Nadir mengingatkan untuk hati-hati dan spesifik dalam menentukan argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan, sehingga MK tidak bisa menolaknya. Perlu kerja sama semua pihak (akademisi, tokoh masyarakat, ormas) untuk bersatu menggalang pemahaman soal substansi UU Cipta kerja yang bertentangan dengan konstitusi. ( )

"Harus mendengarkan keberatan semua pihak terhadap UU CK. kalau tidak, elemen civil society akan melakukan langkah yang sama kelirunya dengan DPR yang terburu-buru membahasa UU CK ini. Tentu ini harus dihindari bersama," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)