Gus Nadir: Narasi Gugat Saja ke MK Bisa Salah Kaprah

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 21:04 WIB
loading...
Gus Nadir: Narasi Gugat...
Nadirsyah Hosen mengingatkan untuk tidak gegabah dalam merespons pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan masyarakat tidak puas terhadap UU Cipta Kerja untuk menggugatnya ke MK. FOTO/DOK.NU Online
A A A
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Monash University, Nadirsyah Hosen mengingatkan untuk tidak gegabah dalam merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempersilakan masyarakat tidak puas terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Sebab, jika tidak hati-hati, maka bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian.

Nadirsyah Hosen menjelaskan bahwa dalam mengajukan judicial review UU ke MK, harus jelas pasal yang dipermasalahkan. Jika gugatan itu dikabulkan, maka MK hanya membatalkan pasal yang digugat, sementara pasal lainnya tetap berlaku. "Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU CK (cipta Kerja) per bidang dan per pasal," kata Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama ANZ ini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020).

Diakui, jika pasal yang digugat dan dibatalkan sangat krusial, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. Namun UU Cipta Kerja mengatur banyak bidang, maka kemungkinan tidak ada satu pasal pun yang krusial dan dapat membatalkan undang-undang ini. (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK )

Senior Partner HICOn Law & Policy Strategies ini menjelaskan lebih jauh, bahwa semua pasal dalam UU Cipta Kerja dapat digugat ke MK sepanjang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945. Namun, bukan perkara mudah untuk menentukan pasal mana dalam konsitusi yang dijadikan sebagai dasar gugatan. Terkadang nomra hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantoal di UUD 1945 sebagai argumen.

"Misalnya soal kewenangan dan teknis fatwa halal pada MUI yang diatur dalam UU CK, bagaimana menggugatnya? Bertentangan dengan pasal 29? Ini tidak mudah membuktikannya," ujar tokoh muda NU yang akrab disapa Gus Nadir ini.

Atas dasar itu, maka Nadir mengingatkan untuk hati-hati dan spesifik dalam menentukan argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan, sehingga MK tidak bisa menolaknya. Perlu kerja sama semua pihak (akademisi, tokoh masyarakat, ormas) untuk bersatu menggalang pemahaman soal substansi UU Cipta kerja yang bertentangan dengan konstitusi. (Baca juga: UU Cipta Kerja Menindas Buruh, PBNU Bakal Ajukan Judicial Review )

"Harus mendengarkan keberatan semua pihak terhadap UU CK. kalau tidak, elemen civil society akan melakukan langkah yang sama kelirunya dengan DPR yang terburu-buru membahasa UU CK ini. Tentu ini harus dihindari bersama," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved