Jenguk Anggota KAMI, Aktivis ProDem: Pak Gatot Nurmantyo Ditunggu Lho...
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) menjenguk anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Kedatangan mereka untuk memberikan semangat kepada dua Syahganda dan Jumhur yang ditangkap polisi, Selasa (13/10/2020) pagi.
(Baca juga : Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Ini Pernyataan Sikap Gatot Nurmantyo, Din, dan Rochmat Wahab )
Melalui akun Twitternya, aktivitas ProDem, Adamsyah Wahab atau bisa dikenal Don Adam membagikan fotonya saat mendampingi Ketua Umum ProDem Iwan Sumule dan dua rekannya.
Dalam cuitannya, Don Adam juga mengungkapkan keinginannya agar Presidium KAMI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.
"Bersama @panca66 @edimaha233 mendampingi Kakak @KetumProDEM memberi semangat juang kepada kawan @syahganda dan @jumhurhidayat Pak @Nurmantyo_Gatot ditunggu lho...." tulis Don Adam melalui akun Twitternya, @DonAdam68, Selasa (13/10/2020). ( ).
Dalam cuitan sebelumnya, Don Adam juga mengajak Gatot untuk bersama-samanya untuk membebaskan Syahganda Nainggolan dan lainnya. "Pak @Nurmantyo_Gatot mari kita bersama-sama ke Bareskrim utk menuntut bebaskan kawan2ku," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan ada delapan anggota KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri di dua kota yakni Jakarta dan Medan. ( ).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut bahwa kedelapan orang itu ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Yang ditangkap tim siber Bareskrim di Medan Juliana, Devi Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin," kata Awi, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca juga : Tuntut Demokrasi dan Reformasi Kerajaan, Warga Thailand Turun ke Jalan )
Menurut Awi, delapan orang itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan penghasutan terkait dengan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.
"Iya terkait demo tanggal Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan thd individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi.
Kedatangan mereka untuk memberikan semangat kepada dua Syahganda dan Jumhur yang ditangkap polisi, Selasa (13/10/2020) pagi.
(Baca juga : Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Ini Pernyataan Sikap Gatot Nurmantyo, Din, dan Rochmat Wahab )
Melalui akun Twitternya, aktivitas ProDem, Adamsyah Wahab atau bisa dikenal Don Adam membagikan fotonya saat mendampingi Ketua Umum ProDem Iwan Sumule dan dua rekannya.
Dalam cuitannya, Don Adam juga mengungkapkan keinginannya agar Presidium KAMI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.
"Bersama @panca66 @edimaha233 mendampingi Kakak @KetumProDEM memberi semangat juang kepada kawan @syahganda dan @jumhurhidayat Pak @Nurmantyo_Gatot ditunggu lho...." tulis Don Adam melalui akun Twitternya, @DonAdam68, Selasa (13/10/2020). ( ).
Dalam cuitan sebelumnya, Don Adam juga mengajak Gatot untuk bersama-samanya untuk membebaskan Syahganda Nainggolan dan lainnya. "Pak @Nurmantyo_Gatot mari kita bersama-sama ke Bareskrim utk menuntut bebaskan kawan2ku," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan ada delapan anggota KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri di dua kota yakni Jakarta dan Medan. ( ).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut bahwa kedelapan orang itu ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Yang ditangkap tim siber Bareskrim di Medan Juliana, Devi Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin," kata Awi, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca juga : Tuntut Demokrasi dan Reformasi Kerajaan, Warga Thailand Turun ke Jalan )
Menurut Awi, delapan orang itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan penghasutan terkait dengan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.
"Iya terkait demo tanggal Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan thd individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi.
(dam)