Amnesty International: Penangkapan Tokoh KAMI Bertujuan Sebar Ketakutan

Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:08 WIB
loading...
Amnesty International: Penangkapan Tokoh KAMI Bertujuan Sebar Ketakutan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik penangkapan sejumlah tokoh KAMI dan menyebutkan sebagai upaya menyebar ketakutan terhadap pengkritik pemerintah. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Penangkapan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan tuduhan memprovokasi demonstrasi rusuh menyita perhatian banyak pihak. Tak sedikti yang menyayangkan tindakan polisi tersebut karena dinilai bisa mencederai demokrasi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bahkan terang-terangan mengatakan tindakan polisi dilakukan untuk membuat masyarakat ketakutan.

“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja,” ujar Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (13/10/2020).

(Baca: Deklarator KAMI Sebut Syahganda Nainggolan Dicecar Soal Sejumlah Cuitan di Twitter)

Di sisi lain, kata dia, penangkapan itu menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam. "Dan bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa,” tuturnya.

Sebelumnya Mabes Polri menyatakan telah menangkap delapan orang petinggi KAMI di Jakarta dan Medan. Tiga di antaranya yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Mereka dituduh menghasut aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung anarkistis.

Usman mengaku cukup khawatir dengan situasi ini. “Sangat mengkhawatirkan bahwa ketiganya ditangkap dengan dugaan pelanggaran UU ITE," ungkapnya.

(Baca: Petinggi KAMI Ditangkap, Ini Tanggapan Din Syamsuddin)

Dia mengatakan, Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi.

“Justru dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia. Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)