Petinggi KAMI Ditangkap, Ini Tanggapan Din Syamsuddin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin membenarkan tiga orang koleganya ditangkap polisi. Tiga orang petinggi KAMI yang ditangkap yakni Syahganda Nainggolan , Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
"Ya benar," ucap Din saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (13/10/2020).
(Baca juga : Ladeni Andi Arief, Mahfud MD Tolak Disebut Tuding SBY di Balik Aksi Demo )
Din mengatakan KAMI memiliki tim hukum dan akan melakukan langkah untuk merespons penangkapan ini. " KAMI punya tim hukum. Harap tanya Ahmad Yani, karena ini porsi Komite Eksekutif," ungkapnya.
( ).
Sebelumnya, beredar surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan . Dalam surat yang diperoleh Okezone, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.
Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). ( ).
Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ya benar," ucap Din saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (13/10/2020).
(Baca juga : Ladeni Andi Arief, Mahfud MD Tolak Disebut Tuding SBY di Balik Aksi Demo )
Din mengatakan KAMI memiliki tim hukum dan akan melakukan langkah untuk merespons penangkapan ini. " KAMI punya tim hukum. Harap tanya Ahmad Yani, karena ini porsi Komite Eksekutif," ungkapnya.
( ).
Sebelumnya, beredar surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan . Dalam surat yang diperoleh Okezone, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.
Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). ( ).
Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(zik)