Amnesty Internasional Kritisi Rencana Penyematan Jenderal Kehormatan Prabowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Amnesty Internasional mengkritisi pemberian kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Amnesty Internasional berpendapat, pangkat kehormatan militer kepada Prabowo menunjukkan bahwa presiden sepertinya memiliki pertimbangan di luar perspektif hak asasi manusia (HAM).
Padahal, kata dia, seperti yang diketahui secara umum, Prabowo punya sederet masalah HAM di Tanah Air. "Prabowo memiliki karir politik yang kontroversial terkait pelanggaran HAM di masa lalu, seperti dalam operasi militer di Timor Timur dan Papua hingga penculikan aktivis pro demokrasi pada tahun 97/98," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Menurut aktivis HAM ini, sampai sekarang tidak ada upaya dari negara melakukan penyelidikan independen untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM masa lalu itu dan membawa pelakunya, dalam hal ini Prabowo, ke proses hukum yang adil. "Pelaku pelanggaran HAM berat seharusnya diinvestigasi dan diadili dengan seadil-adilnya di pengadilan umum secara terbuka dan independen," ungkap Usman.
Usman juga menyoroti bahwa langkah kenaikan pangkat ini malah menjadi ajang pembebasan dari hukuman atau impunitas itu yang khawatir nantinya justru diikuti oleh berbagai pihak. "Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan ini akan dipandang sebagai impunitas maupun upaya mencuci kontroversi masa lalu karier militer Prabowo," imbuhnya.
Adapun impunitas atau pembebasan dari hukuman tersebut punya definisi membenarkan pelanggaran hak asasi manusia pada umumnya dibiarkan begitu saja dan tidak berusaha dibenahi oleh negara dan institusi-institusi hukumnya. "Negara tidak boleh terus membiarkan praktik impunitas terus berjalan atau menormalkannya, apalagi sampai memberi penghargaan kepada terduga pelanggar HAM," pungkas Usman.
Sebelumnya, Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan persnya mengatakan pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo akan dilakukan Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta, Rabu (28/2/2024) besok. Dahnil menjelaskan, pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Padahal, kata dia, seperti yang diketahui secara umum, Prabowo punya sederet masalah HAM di Tanah Air. "Prabowo memiliki karir politik yang kontroversial terkait pelanggaran HAM di masa lalu, seperti dalam operasi militer di Timor Timur dan Papua hingga penculikan aktivis pro demokrasi pada tahun 97/98," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Menurut aktivis HAM ini, sampai sekarang tidak ada upaya dari negara melakukan penyelidikan independen untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM masa lalu itu dan membawa pelakunya, dalam hal ini Prabowo, ke proses hukum yang adil. "Pelaku pelanggaran HAM berat seharusnya diinvestigasi dan diadili dengan seadil-adilnya di pengadilan umum secara terbuka dan independen," ungkap Usman.
Usman juga menyoroti bahwa langkah kenaikan pangkat ini malah menjadi ajang pembebasan dari hukuman atau impunitas itu yang khawatir nantinya justru diikuti oleh berbagai pihak. "Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan ini akan dipandang sebagai impunitas maupun upaya mencuci kontroversi masa lalu karier militer Prabowo," imbuhnya.
Adapun impunitas atau pembebasan dari hukuman tersebut punya definisi membenarkan pelanggaran hak asasi manusia pada umumnya dibiarkan begitu saja dan tidak berusaha dibenahi oleh negara dan institusi-institusi hukumnya. "Negara tidak boleh terus membiarkan praktik impunitas terus berjalan atau menormalkannya, apalagi sampai memberi penghargaan kepada terduga pelanggar HAM," pungkas Usman.
Sebelumnya, Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan persnya mengatakan pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo akan dilakukan Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta, Rabu (28/2/2024) besok. Dahnil menjelaskan, pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(rca)