Besok, PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Surat Jalan Djoko Tjandra

Senin, 12 Oktober 2020 - 22:02 WIB
loading...
Besok, PN Jaktim Gelar...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan melakukan sidang perdana kasus surat jalan, dan dokumen palsu terpidana Djoko Sugiarto Tjandra Selasa (13/10/2020) besok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan melakukan sidang perdana kasus surat jalan, dan dokumen palsu terpidana Djoko Sugiarto Tjandra Selasa (13/10/2020) besok. Sidang akan digelar secara virtual.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Ady Wira Bhakti mengatakan, selain Djoko Tjandra, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan dua tersangka lainnya yakni pengacara Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. “Dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), sudah siap (untuk pembacaan pendakwaan). Terdakwanya ada tiga, dan akan kita hadirkan sekaligus untuk sidang besok, 13 Oktober 2020,” ujar Ady, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Sinergi Kejagung-Polri Diharapkan Bikin Kasus Djoko Tjandra Transparan)

Tiga terdakwa tersebut nantinya didakwa dalam satu majelis pada sidang perdana. Meskipun ada tiga terdakwa, tetapi para terdakwa tersebut, menjadi satu kesatuan dan saling terikat dalam perkara yang sama. Dia menjelaskan sidang akan dilakukan secara virtual. "Menurut majelis hakim, virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," jelasnya. (Baca juga: Disebut Terima Suap Rp7 Miliar, Napoleon Bakal Laporkan Tommy Sumardi)

Sementara itu, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal memastikan, hanya ada satu majelis hakim dalam persidangan perkara surat jalan, dan dokumen palsu Djoko Tjandra. Akan tetapi, melihat adanya tiga terdakwa, menjadi kewenangan majelis hakim untuk melakukan pemisahan persidangan kasus tersebut. “Jadi sudah ditentukan jadwal sidangnya, dan hakim-hakimnya,” terang Alex. (Baca juga: Ini Temuan Ombudsman Dalam Proses Eksekusi DjokoTjandra)

Dalam persidangan nantinya, Hakim Muhammad Sirad akan menjadi ketua majelis didampingi dengan anggota lainnya, yakni Hakim Sutikna, dan Hakim Lingga Setiawan. Namun kata Alex, meskipun hanya ada satu majelis hakim, tetapi bakal ada tiga panitera pengganti untuk masing-masing terdakwa. Kebutuhan tiga panitera tersebut, melihat tiga terdakwa, punya latar belakang, dan peran posisi kasus yang berbeda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Kasus Korupsi PT Asabri,...
Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Perkuat Sinergi, Kalapas...
Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas 1 Cipinang Silaturahmi ke Kajari Jaktim
Profil Kombes Ahrie...
Profil Kombes Ahrie Sonta, Sekpri Kapolri Ternyata Satgassus Nemangkawi dan Penangkap Djoko Tjandra
Hari Ini, Munarman Bacakan...
Hari Ini, Munarman Bacakan Eksepsi di PN Jaktim
Rekomendasi
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved